Tim Hukum pihak SPBU Buli saat menunjukan STPL dan Bukti CCTV. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Buli.
Tim hukum pihak SPBU pun mendesak polisi menelusuri dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RG alias Raymond, RMH alias Roilen, dan RB alias Robi. Mereka diketahui merupakan mantan karyawan SPBU Buli.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik SPBU Buli dengan nomor STPL/166/IX/2026/SPKT, yang ditandatangani Kasubag SPKT, Aiptu S. Sabi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
Ketua tim hukum pihak SPBU, Bahtiar M. Husni, mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Halmahera Timur yang telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
“Kami berapresiasi kepada penyidik atas kerja kerasnya,” kata Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa, 20 Oktober 2026.
Meski demikian, Bahtiar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan perusakan fasilitas. Menurut dia, penyidik juga perlu mendalami dugaan pencurian dan penggelapan BBM yang diduga dilakukan para tersangka.
Bahtiar menduga, perusakan fasilitas dilakukan secara terencana dengan memutus kabel jaringan dan listrik di area SPBU sehingga sistem pengawasan terganggu. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menggelapkan BBM.
Ia juga mengungkapkan bahwa kamera pengawas atau CCTV di lokasi turut dirusak. Padahal, meski tidak terhubung dengan aliran listrik, kamera tersebut disebut masih mampu merekam aktivitas para pelaku.
“Bahkan CCTV yang dipasang tanpa aliran listrik pun ternyata sengaja dirusak karena mereka mengira CCTV tidak berfungsi. Padahal, rekaman kamera tersebut berhasil menangkap aksi mereka masuk dan melakukan pemotongan di beberapa titik,” ujar Bahtiar.
Menurut dia, perusakan CCTV diduga dilakukan untuk memuluskan aksi penggelapan BBM. Akibat kejadian tersebut, SPBU Buli sempat menghentikan operasional sementara untuk memperbaiki jaringan yang rusak.
Bahtiar menyebutkan, kerugian yang dialami pihak SPBU ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Ia juga menduga salah satu tersangka, yakni Robi, telah melakukan tindakan serupa berulang kali dengan melibatkan pihak luar yang disewa untuk membantu aksinya.
Namun, dugaan pencurian dan penggelapan BBM tersebut masih perlu didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.
Karena itu, tim hukum mendesak penyidik agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan penerapan pasal yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
“Ini bukan sekadar perusakan. Ada pola yang berulang, ada penggelapan, dan ada pencurian yang merugikan ratusan juta rupiah. Semua harus dibongkar dan diusut tuntas sesuai fakta yang ada,” pungkasnya.
ASUS resmi menghadirkan dua laptop kreator profesional terbarunya di Indonesia, yakni ProArt P14 (H7407BA) dan…
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (DPC GEKRAFS) Halmahera Tengah, Safrudin Hasan, mendorong…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan komitmennya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk…
Prabowo Diminta Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah…
Oleh: Sirajul Arifin* TULISAN ini disusun dari sebuah pengantar buku. Pengantar yang pernah saya…
Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar razia…