Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kasus kekerasan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar lewat Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar mengatakan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (KPU) guna meningkatkan kasus ke tahap dua.
Para tersangka ini adalah BD alias Budi, MS alias Amad, DM alias Dahril dan AD alias Ashad. Mereka merupakan tersangka kasus kekerasan.
Menurut Thoha, penyerahan ini sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara nomor B – 605/Q.2.12/ Eku.1/05/ 2024, tanggal 31 Mei 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap atau P21.
Kemudian Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara nomor B/ 79.b /VI/2024/Reskrim, tanggal 05 Juni 2024, perihal penyerahan tersangka telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap.
“Soal perkaranya, dalam hal ini adalah tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Plpasal 170 ayat (1) jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelasnya.
Thoha menuturkan kasus ini terjadi pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 11.30 WIT bertempat di Depan Kantor Desa Mamuya. Para tersangka melakukan kekerasan saat korban tengah duduk di kursi.
“Saat itu tersangka Budi juga duduk berhadapan dengan korban, ia lalu berdiri dan berjalan ke arah korban lantas melemparkan microphone dan mengenai bagian paha kanan korban,” jelasnya.
Tersangka juga memegang saku kemeja dan menarik korban dari kursi untuk berdiri, kemudian meninju kepala korban sebanyak satu kali.
Tak lama, datang tersangka lain yakni MD dari arah depan lalu memukul dengan kepalan tangan kanan yang mengenai pipi korban sebanyak dua kali.
“Setelah BD dan MD memukul korban, kemudian dua tersangka lainnya datang yakni AD dan DM untuk memukul korban dari arah depan yang mengenai mulut korban sebanyak 1 kali,” ujarnya mengakhiri.