News  

Akademisi Hukum Unkhair Soroti Kasus Dugaan Korupsi Anggaran BTT di Kepulauan Sula

Akademisi Hukum Unkhair, Aslan Hasan, SH., M.H. Foto: Istimewa

Salah satu akademisi Hukum Unkhair Ternate, Maluku Utara, Aslan Hasan menyoroti kinerja tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula tahun 2021.

Aslan meminta perhatian Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik yang menangani kasus tersebut, karena dianggap tidak professional.

Sebab, kata ia, ada unsur dugaan kesengajaan untuk melindungi oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Bagi Aslan, dalam proses pidana, apalagi kasus tindak pidana korupsi, yang paling penting diperhatikan adalah mens rea atau niat jahat.

“Saya lihat dalam kasus ini, oknum anggota DPRD dan PPK yang memaksa untuk mencairkan anggaran negara meskipun barangnya tidak ada. Sudah sangat jelas bahwa di sana ada niat jahat. Ini ko dia tidak pernah diperiksa penyidik sebagai saksi,” tegas Aslan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Aslan bahkan mempertanyakan apa alasan yang dipakai penyidik hingga anggota DPRD tidak diperiksa atau di-BAP sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Apa alasan penyidik tidak mau memeriksa yang bersangkutan. Sementara di BAP saksi lain menyebutkan perannya sangat jelas, dia yang memaksa untuk mencairkan anggarannya kemudian dia yang mengusul untuk dibuat surat pertanggungjawaban yang kemudian ditanda tangani PPK. Kalau bukan peran dia kan tidak mungkin anggaran itu bisa dicairkan,” katanya.

Aslan menjelaskan, oknum anggota DPRD merupakan penyelengara negara yang memang dilarang untuk terlibat dalam praktek-praktek seperti itu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan i dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pemda Halbar Bahas Kesiapan Infrastruktur Tenaga Listrik Berbasis Geothermal

“Jangan salah, dia itu penyelengara negara. Saya rasa para tim penyidik sudah tahu Pasal 12 huruf e dan i itu seperti apa. Dalam pasal itu sudah jelas, yang jadi masalah ini penyidik punya mau atau tidak melakukan pengembangan penyidikan kalaupun tidak saya rasa biar publik sendiri yang menilai,” ucapnya.

Aslan bilang, keterangan saksi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bahruddin Sibela di mana menyebutkan seorang yang bernama Puang itu juga harusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Karena dirinya menduga transaksi uang negara dari pengadaan Alkes itu pasti akan menuju ke sana.

“Yang nama Pak Puang yang disebutkan oknum anggota DPRD itu yang punya proyek, sudah diperiksa apa belum. Saya menduga yang mengeluarkan anggaran dan mendapatkan manfaat atas keuntungan selaku pihak ketiga untuk pengadaan tersebut pasti yang bersangkutan,” ucapnya.

Mantan Ketua PKBH Unkhair Ternate ini, juga meminta agar pihak Pengawasan Kejati Maluku Utara, segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap tim penyidik Kejari Kepulauan Sula dalam kasus dana BTT Pemda Kepulauan Sula, karena dinilai dalam penanganan perkara tersebut sudah tidak profesional.

“Banyak kejanggalan terkait proses penyidikan ini, jadi saya minta teman-teman di Pengawasan Kejati Malut harusnya melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidiknya,” pungkasnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi