News

Aksi Aliansi Solidaritas: Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 13Agustus 2025. Mereka mendesak agar 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap karena protes perusahaan tambang, segera dibebaskan.

Para pengunjuk rasa terlihat membawa spanduk bertuliskan, ‘Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Position’.

Koordinator aksi, Fitriyani Asar, dalam orasinya menegaskan bahwa penangkapan terhadap warga adat tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Position. Ia menyebutkan, perusahaan tambang tersebut telah merusak hutan adat dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Maba Sangaji.

“Penangkapan ini jelas mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position. Mereka telah merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fitriyani kepada wartawan, di sela-sela aksi tersebut.

Fitriyani juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dijadikan dasar hukum untuk menahan 11 warga tersebut. Menurutnya, tuduhan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji atas dasar pasal ini menunjukkan bahwa negara lebih memihak kepada perusahaan besar daripada melindungi hak-hak rakyat.

“Pasal 28A dan Pasal 28H ayat 1, Undang-Undang No 32/2009, menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Tetapi negara malah mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan mereka,” tegas Fitriyani.

Ia juga menyampaikan bahwa negara seharusnya lebih mendukung masyarakat adat yang berjuang untuk kelestarian alam daripada membela perusahaan yang merusak lingkungan. “Kami menuntut pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut izin usaha pertambangan PT. Position,” ujarnya.

Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang kedua ini melibatkan sejumlah saksi dari PT. Position, saksi dari terdakwa, dan saksi dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap setelah melakukan prosesi adat pada 18 Mei 2025, berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT. Position. Sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi dan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

cermat

Recent Posts

Dishub Ternate Klaim Skema Jual Blok Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate mulai menerapkan skema jualan blok yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan…

12 menit ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Karton Bir Hitam di Patani Utara

Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Patani Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis bir hitam,…

16 menit ago

Beasiswa Weda Bay Hadirkan Harapan Baru untuk Generasi Muda Halmahera

Sebuah surat elektronik masuk ke gawai Tesalonika Bane di sela-sela kesibukannya mengerjakan tugas kuliah. Matanya…

1 jam ago

Aliansi Morotai Jaya Minta Pemda Cabut Izin Tambang Pasir Besi

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang menggelar aksi unjuk rasa…

4 jam ago

Puluhan Pasutri di Ternate Ikut Sidang Isbat Nikah yang Digelar Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu Isbat Nikah…

4 jam ago

Wakili Malut di Piala Presiden, Ini Jadwal Pertandingan IM Ternate U-12

Klub sepak bola Indonesia Muda (IM) Ternate usia 12 tahun resmi mewakili Maluku Utara di…

4 jam ago