News

Aksi Aliansi Solidaritas: Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji

Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu, 13Agustus 2025. Mereka mendesak agar 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap karena protes perusahaan tambang, segera dibebaskan.

Para pengunjuk rasa terlihat membawa spanduk bertuliskan, ‘Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Cabut Izin Usaha Pertambangan PT. Position’.

Koordinator aksi, Fitriyani Asar, dalam orasinya menegaskan bahwa penangkapan terhadap warga adat tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT. Position. Ia menyebutkan, perusahaan tambang tersebut telah merusak hutan adat dan mencemari sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Maba Sangaji.

“Penangkapan ini jelas mengabaikan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Position. Mereka telah merusak alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fitriyani kepada wartawan, di sela-sela aksi tersebut.

Fitriyani juga mengkritik penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang dijadikan dasar hukum untuk menahan 11 warga tersebut. Menurutnya, tuduhan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji atas dasar pasal ini menunjukkan bahwa negara lebih memihak kepada perusahaan besar daripada melindungi hak-hak rakyat.

“Pasal 28A dan Pasal 28H ayat 1, Undang-Undang No 32/2009, menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Tetapi negara malah mengkriminalisasi masyarakat yang berjuang untuk mempertahankan hak atas lingkungan mereka,” tegas Fitriyani.

Ia juga menyampaikan bahwa negara seharusnya lebih mendukung masyarakat adat yang berjuang untuk kelestarian alam daripada membela perusahaan yang merusak lingkungan. “Kami menuntut pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dan cabut izin usaha pertambangan PT. Position,” ujarnya.

Di sisi lain, pada hari yang sama, sidang terhadap 11 warga adat Maba Sangaji berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Sidang kedua ini melibatkan sejumlah saksi dari PT. Position, saksi dari terdakwa, dan saksi dari pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, 11 warga adat Maba Sangaji ditangkap setelah melakukan prosesi adat pada 18 Mei 2025, berupa penancapan tiang bendera sebagai simbol protes terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT. Position. Sebanyak 27 orang diamankan oleh polisi dan 11 di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

redaksi

Recent Posts

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Malut, 26 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa untuk Wilayah Malut 26 Februari 2026 Selamat menjalankan ibadah puasa.…

5 jam ago

Ketika Lalampa Jadi Primadona Takjil di Ternate

Ramadan 1447 Hijriah kini kini memasuki hari ketuju. Geliat perburuan ragam jenis takjil di Kota…

16 jam ago

Denni Lawyanto Resmi Ditahan Kejari Morotai di Kasus Minyakita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan berkas perkara kasus dugaan pengurangan minyak goreng…

20 jam ago

Akademisi Nilai Sekwan Memilki Posisi Strategis dalam Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian…

1 hari ago

SPPG Lede di Taliabu Salurkan Ribuan Paket MBG dan Buku Tulis

Sebanyak 1.163 paket makanan bergizi gratis (MBG) di Kecamatan Lede, Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai…

1 hari ago

Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa untuk Wilayah Malut, Rabu 25 Februari 2026

Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Selasa, 24 Februari 2026 adalah hari keenam ibadah pada…

1 hari ago