News

Angkut 8 Ton BBM, Dum Truk di Morotai Diamankan Aparat Gabungan

Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri mengamankan satu unit mobil dum truk yang mengangkut sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis solar. BBM tersebut diduga milik PT Intim Kara.

Truk yang diamankan ini memiliki nomor polisi DB 8775 FN. Mobil tersebut diketahui bertolak dari Kota Ternate-Sofifi menggunakan kapal feri, kemudian menuju Tobelo, Halmahera Utara.

Sampai di Tobelo, mobil truk tersebut langsung menaiki kapal Feri KMP Bobara menuju Pulau Morotai dengan tujuan ke PT Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, Morotai Selatan-Barat.

Informasi yang diterima cermat, Minggu, 7 April 2024, BBM subsidi jenis solar terisi di 8 profil tangki, 1 profil berisi 1 ton BBM, selain itu ada 2 pria yang membawa mobil itu mereka diantaranya Sopir atas nama Ical (34) dan HRD PT. Hasjrat Ternate, Denis Rumuy.

“Awalnya para buruh pelabuhan mencium bau solar saat berada di atas feri,” ucap salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada cermat, Senin, 8 April 2024.

Para buruh itu langsung melaporkan ke Tim Gabungan, mendapat informasi itu kemudian mendekati dan membuka terpal biru mobil truk tersebut dan didapati 8 profil tanki yang diduga berisi BBM jenis Solar.

Ia bilang, ketika tim gabungan melakukan interogasi di lapangan terhadap sopir dan pengawas keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau faktur BBM.

“Mobil beserta BBM mereka telah amankan ke Mapolres yang terletak di Desa Darame, untuk diadakan pemeriksaan oleh Unit lll Satreskrim dalam rangka pendalaman,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Morotai melalui Kanit tipikor Bripda Abdul Bilo dikonfirmasi mengatakan, BBM waktu itu suda dibawa oleh anggota pengamanan Pospan kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor.

“Setelah kita memeriksa di kantor ternyata minyak itu ada dokumen, dokumennya itu solar industri B30 makanya karena suda ada dokumen sehingga kami wajib lepas karena mereka punya dokumen lengkap,” ujarnya.

“Kami tidak bisa melakukan penahanan karena mereka punya dasar hukum yang resmi,” sambung Abdul.

Ia menambahkan bahwa BBM tersebut memiliki dokumen resmi yang tidak dapat dipublikasi. “Yang jelas dokumennya ada dan invoisnya juga,” tutup dia.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

6 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

8 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

10 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

21 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

1 hari ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago