News

Angkut 8 Ton BBM, Dum Truk di Morotai Diamankan Aparat Gabungan

Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri mengamankan satu unit mobil dum truk yang mengangkut sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis solar. BBM tersebut diduga milik PT Intim Kara.

Truk yang diamankan ini memiliki nomor polisi DB 8775 FN. Mobil tersebut diketahui bertolak dari Kota Ternate-Sofifi menggunakan kapal feri, kemudian menuju Tobelo, Halmahera Utara.

Sampai di Tobelo, mobil truk tersebut langsung menaiki kapal Feri KMP Bobara menuju Pulau Morotai dengan tujuan ke PT Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, Morotai Selatan-Barat.

Informasi yang diterima cermat, Minggu, 7 April 2024, BBM subsidi jenis solar terisi di 8 profil tangki, 1 profil berisi 1 ton BBM, selain itu ada 2 pria yang membawa mobil itu mereka diantaranya Sopir atas nama Ical (34) dan HRD PT. Hasjrat Ternate, Denis Rumuy.

“Awalnya para buruh pelabuhan mencium bau solar saat berada di atas feri,” ucap salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada cermat, Senin, 8 April 2024.

Para buruh itu langsung melaporkan ke Tim Gabungan, mendapat informasi itu kemudian mendekati dan membuka terpal biru mobil truk tersebut dan didapati 8 profil tanki yang diduga berisi BBM jenis Solar.

Ia bilang, ketika tim gabungan melakukan interogasi di lapangan terhadap sopir dan pengawas keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau faktur BBM.

“Mobil beserta BBM mereka telah amankan ke Mapolres yang terletak di Desa Darame, untuk diadakan pemeriksaan oleh Unit lll Satreskrim dalam rangka pendalaman,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Morotai melalui Kanit tipikor Bripda Abdul Bilo dikonfirmasi mengatakan, BBM waktu itu suda dibawa oleh anggota pengamanan Pospan kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor.

“Setelah kita memeriksa di kantor ternyata minyak itu ada dokumen, dokumennya itu solar industri B30 makanya karena suda ada dokumen sehingga kami wajib lepas karena mereka punya dokumen lengkap,” ujarnya.

“Kami tidak bisa melakukan penahanan karena mereka punya dasar hukum yang resmi,” sambung Abdul.

Ia menambahkan bahwa BBM tersebut memiliki dokumen resmi yang tidak dapat dipublikasi. “Yang jelas dokumennya ada dan invoisnya juga,” tutup dia.

redaksi

Recent Posts

Rutan Kelas IIB Ternate Gagalkan Penyelundupan Ganja Jelang Nataru 2026

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…

3 jam ago

Menteri Nusron Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Jawa Timur

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…

7 jam ago

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 Sukses Dihelat

Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…

21 jam ago

Tampil Dominan, Malut United Tekuk Persib 2-0 di Gelora Kie Raha

Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…

22 jam ago

Laga Sarat Gengsi di Ternate, Malut United Optimistis Hadapi Persib Bandung

Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…

2 hari ago

Kolaborasi Industri–Kampus: NHM Perkuat Literasi Geologi Mahasiswa ITS

Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), bekerja sama dengan Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia…

3 hari ago