Kantor Polsek. Foto: Istimewa
Polsek Pulau Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang lelaki di Kota Ternate, inisial AD (25) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan sang pacar, RW (21).
Dua sejoli yang merupakan warga Halmahera Timur ini diketahui tengah menimbah ilmu di salah satu Universitas di Kota Ternate.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi di asrama mahasiswa itu, bermula saat AD chating dengan seorang wanita. Sang pacar yang terbakar api asmara, cemburu saat mengetahuinya. RW lalu meminta putus, tapi AD tidak terima dan langsung melakukan penganiayaan.
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan Mole ketika dikonfirmasi dalam kasus tersebut, mengatakan bahwa berkas tersangka telah dilakukan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Sudah tahap satu tinggal tunggu balasan dari jaksa saja,” jelas Ipda Iwan Mole, Rabu, 14 Agustus 2024.
Iwan menambahkan, saat ini tim penyidik masih menunggu balasan surat dari JPU. Pihaknya juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban maupun tersangka.
“Yang bersangkutan (tersangka) ada minta penangguhan penahanan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…
Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…
Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…