News

Banyak Temuan, Program MBG di Maluku Utara Dinilai Gagal

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara cetusan pemerintahan Prabowo Subianto, dinilai gagal dijalankan lantaran banyak temuan bermasalah.

Akademisi Unkhair Ternate, M. Tabrani Mutalib menuturkan, terdapat sejumlah temuan dalam program MBG yang menjadi sorotan publik.

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar soal kelalaian teknis atau kecelakaan dapu. “Ini cermin dari kegagalan negara menghadirkan pelayanan publik yang bermartabat,” ujar Tabrani kepada cermat, Rabu, 30 Juli 2025.

Ia bilang, ketika makanan yang mestinya bergizi malah membuat muak, bahkan berpotensi menimbulkan penyakit, maka saat itulah kebijakan yang katanya “pro rakyat” berubah menjadi antitesis dari keadilan sosial.

Padahal, kata dia, tujuan dari MBG sejatinya tak diragukan. Yakni memberi makan anak-anak secara gratis—terutama di daerah miskin dan 3T—adalah ikhtiar luhur yang tak bisa diremehkan.

“Tapi dalam hukum administrasi negara, niat baik tidak pernah bisa menjadi dalih untuk mengabaikan prosedur, asas kehati-hatian, dan standar minimum pelayanan,” tuturnya.

Tabrani menyebut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap bentuk layanan pemerintah harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Bila dalam kenyataannya makanan yang disajikan mengandung ulat, kata dia, maka pertanyaannya sederhana: di mana akuntabilitas penyelenggara? Di mana standar mutu?

Dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), setidaknya ada tiga yang dilanggar secara nyata:

(1) Asas kecermatan, karena pengadaan makanan jelas tidak melalui kontrol mutu ketat;

(2) Asas profesionalitas, sebab tidak ada keterlibatan ahli gizi atau tenaga sanitasi pangan;

(3) Asas perlindungan terhadap kepentingan umum, sebab yang terjadi justru membahayakan siswa, bukan melindungi mereka.

“Dalam kerangka hukum administrasi, temuan makanan rusak dalam program publik bisa dikualifikasi sebagai bentuk maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman jangan diam saja. Ini persoalan serius berkaitan dgn kesehatan warga negara.

Ombudsman punya cukup dasar untuk melakukan pemeriksaan, apalagi bila ditemukan indikasi sistemik dan berulang. Selain itu, masalah ini juga punya dimensi hukum lain: bila terbukti membahayakan, pengadaan ini bisa melanggar hukum perlindungan konsumen dan pidana korupsi.

Dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang keras penyediaan barang (termasuk makanan) yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Bahkan, dalam konteks penggunaan dana publik, kerugian yang ditimbulkan bisa melibatkan Undang-Undang Tipikor jika ditemukan markup, pengadaan fiktif, atau permainan vendor.

“Artinya, ulat dalam makanan itu bukan sekadar simbol dari dapur yang jorok, melainkan bisa jadi pintu masuk untuk mengusut jaringan pemborosan dan penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.

Tabrani juga meminta penegak hukum terkait yakni polisi dan jaksa tidak boleh diam saja, “jangan karena karena ini program Presiden Prabowo lalu ada pelanggaran tidak di usut. Segera lakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan masyarakat. Masalah itu bukan delik aduan.”

cermat

Recent Posts

Pemda Haltim Kordinasi dengan Wamen PKP, Minta Dukungan Pembangunan Rumah Layak Huni

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)…

48 menit ago

Pembangunan Jetty PT STS di Haltim Diduga Bermasalah, Maria Chandra Pical Didesak Ikut Tanggung Jawab

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli,…

20 jam ago

Masalah Sampah Masih Dikeluhkan Warga Maliaro saat Reses DPRD Ternate

Warga di Kelurahan Maliaro menyampaikan sejumlah keluhan mereka dalam reses anggota DPRD Kota Ternate, M…

1 hari ago

Warga Protes Kenaikan Tarif Jembatan Penghubung Antardesa di Taliabu

Kenaikan tarif pada jalur jembatan penghubung akses jalan antardesa di Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyulut…

2 hari ago

Jangkau SD Inpres Sosol, NHM Laksanakan Program Edukasi Mitigasi Bencana dan PHBS

NHM Peduli kembali melaksanakan program Edukasi Kebencanaan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan…

2 hari ago

Audit ISO 14001 dan 45001: NHM Tunjukkan Komitmen K3L dan Lingkungan Berkelanjutan

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah berhasil melaksanakan Audit Surveillance ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018…

2 hari ago