Seorang bendahara di Desa Tiley Pantai, Kecamatan Morotai Selatan-Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara berinisial CC (perempuan) didesak undur diri atas dugaan kasus perselingkuhan.
Desakan pemberhentian ini diutarakan oleh warga setempat yang ditandai dengan pemalangan kantor desa, pada Jumat, 5 April 2024.
Atas desakan itu, Pemerintah Desa kemudian menggelar rapat dengar pendapat bersama warga.
Rapat ini dihadiri Camat Morselbar, Jhon, Letda Laut (S) Agusdiyan Pasiops Unit Intel Lanal Morotai, Ipda Amri Kapolsek Morselbar, Abdul Totou Ketua APDESI Morotai dan Serda Patulesi Babinsa Wayabula.
Dalam pertemuan itu Jhon menegaskan kepada warga bahwa melakukan pemalangan kantor bisa menimbulkan perkara hukum.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak saling memprovokasi serta menyelesaikan masalah tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Palang aktivitas kantor ada hukumnya, menghasut orang untuk berbuat pidana juga bisa dituntut secara hukum,” kata Jhon.
“Seharusnya ibu-ibu koordinasi dengan BPD, jika ada perangkat desa yang melakukan kesalahan bisa diusulkan untuk diberhentikan, tetapi melalui mekanisme yang berlaku,” sambung dia.
Kapolsek Ipda Amri menambahkan bahwa mekanisme menyampaikan protes memiliki aturan sendiri.
“Saya berharap kepada warga mari semua menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pelayanan di kantor desa,” jelas Abdul Totou.
Sementara Charles, warga Desa Tiley Pantai meminta agar kepala desa setempat perlu mengambil tindakan tegas.
“Kami warga ingin menunggu keputusan yang pasti dan keterbukaan masalah ibu bendahara. Karena persoalan ini meresahkan masyarakat makanya kami ingin tindakan tegas dari kepala desa,” tutupnya.