News  

BNNP Maluku Utara Musnahkan 16,73 Kilogram Narkotika dengan Cara Dibakar

Barang bukti hasil sitaan dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor BNNP. Foto: Istimewa

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara melakukan pemusnahan seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman gedung BNNP Malut pada Rabu, 7 Februari 2024.

Dalam pengungkapan ini, tim penyidik berhasil meringkus 3 orang pelaku, mereka di antaranya MK (28), TA (31), dan RK (51).

Kelapa BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Deni mengatakan, dalam pengungkapan ini para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Peran tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, sementara tersangka TA sebagai pengontrol kiriman paket, melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta. Lalu pengedar dan tersangka RK sebagai pembeli. Total barang bukti sabu dengan berat bruto 50.53 gram,” jelas Deni dalam konferensi persnya.

Deni menambahkan, selain itu, dalam Operasi Nataru jelang tahun baru, tim pemberantasan berhasil mengamankan 7 paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui  jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

“Paket-paket narkotika itu, dengan rincian ganja berat bruto 2,9 kilogram, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan, kedua paket ganja dengan berat Bruto 4,3 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate, kerja sama dengan Bea Cukai Ternate,” katanya.

Deni bilang, ketiga paket ganja seberat 3,5 kilogram dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan, keempat paket Ganja 1,8 kilogram dan 3,1 kilogram dari Medan Halmahera Selatan.

“Keenam paket Ganja 1 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate, ketujuh penyerahan 59 gram dan 71 gram ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate,” ucapnya.

“Seluruh barang bukti narkotika dengan total 16,73 kilogram yang disita lalu dimusnahkan dan disaksikan semua pihak,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Baca Juga:  Upaya Pemberantasan Miras Polres Halmahera Utara Diapresiasi

Editor: Ghalim Umabaihi