News

BNNP Malut Bebaskan Oknum Pegawai Lapas yang Diduga Pemilik 96.78 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, membebaskan dua tersangka kasus peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Ternate. Satu di antaranya adalah pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, kerana masa penahanan telah berakhir.

Oknum pegawai Lapas ini diketahui berinisial IHT (37). Sementara, yang satunya adalah mantan security Kejaksaan, AIL (34). Padahal, kedua tersangka ini telah tiga kali diperpanjang masa penahanan.

Dua tersangka ini diduga kuat terlibat bersama dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) yang kini juga berstatus tersangka. Mereka masing-masing dengan inisial AL (31) dan RR (53).

Dari tangan mereka, tim penyidik pemberantasan mengamankan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Pengungkapan kasus ini BNNP Maluku Utara sempat melakukan Press Release pengungkapan kasus yang dipimpin mantan Kepala BNNP Brigjen Pol Deni Dharmapala.

Salah satu sumber terpercaya kepada cermat membenarkan soal 2 tersangka yang dibebaskan karena masa penahanan telah selesai.

“Tersangka AIL dibebaskan sejak tanggal 19 kemarin, untuk Pegawai Lapas hari ini sekitar pukul 16.00 wit,” jelasnya dan mengakhiri.

Cermat pun mencoba menghubungi pihan BNNP Maluki Utara, hanya saja semua melilih tidak mau berkomentar.

Plt. Kepala BNNP Maluku Utara, Harun Hi Abdullah, ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan meminta untuk menghubungi Kasi Intelejen BNNP.

“Maaf kalau bisa konfirmasi langsung sama Pak Lutfi, Kasi Intel BNNP atau penyidik,” jelas Harun dan mengakhiri, Selasa, 23 Juli 2024.

Sementara itu, Kasi Intelijen BNNP Maluku Utara, Saleh Lutfi saat dihubungi mengaku dirinya tidak terlalu paham soal berkas dan mengarahkan untuk menghubungi penyidik yang menangani.

“Masalah berkas penyidik yang lebih paham. Supaya jangan salah pemberitaan. Langsung ketemu penyidiknya oke,” ucapnya.

Cermat pun berusaha menghubungi salah satu Penyidik BNNP, sayangnya hingga berita ini dipublish pesan yang dikirim belum direspons hingga berita ini dipublish.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

3 jam ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

5 jam ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

5 jam ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

1 hari ago

Polisi Ungkap Motif Dugaan Pelecehan Tarian Adat Cakalele

Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…

1 hari ago

Pulihkan Kerugian Negara, Tiga Terdakwa Korupsi BTT COVID-19 di Sula Dituntut Ringan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago