Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah ditingkatkan ke penyidikan, terutama di masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Budi Hartawan Panjaitan.
Memasuki masa jabatan ke-8 bulan pasca dilantik Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ada 6 kasus dugaan korupsi yang telah ditingkatkan ke penyidikan. Antara lain sebagai berikut:
- Dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat sebesar Rp 159 miliar pada Bank BPD Cabang Jailolo. Anggaran ini membiayai sejumlah paket pekerjaan yang terindikasi Pemda kesulitan melakukan pembayaran terhadap paket pekerjaan sehingga menimbulkan hutang kepada pihak ketiga.
2. Kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan sembako atas kegiatan pengeluaran paket bantuan terkait Covid-19 pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara.
3. Kasus pengadaan alat praktek dan peraga kapal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) yang diperuntukan untuk SMK N 1 Morotai dan SMK N 4 Kota Ternate.
4. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pernyataan modal/investasi Pemkot Ternate tahun 2016 pada Bank BPRS Ternate.
5. Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
6. pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan dan Dana Penyertaan Modal/Investasi PT. Alga Kastela Bahari Berkesan pada Pemerintah Kota Ternate.
6 kasus ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ardian didampingi Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Efrianto di Kantor Kejati Maluku Utara, Rabu, 25 Oktober 2023.
Ardian, kepada awak media mengatakan, dari 6 kasus ini terdapat 4 kasus masih akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara baik dari BPK maupun BPKP.
“Sementara, untuk kasus BPRS dan PT. Alga, hasil penghitungan kerugian keuangan negara sudah diterima dan selanjutnya menunggu pemeriksaan keterangan ahli,” ucapnya.
Ardian bilang, jika keterangan ahli di Manado telah dikantongi, pihaknya langsung mengadakan ekspos bersama tim penyidik.
“Yang dimaksud Ekspos penetapan tersangkanya,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi