Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tabona, Aisyah Karie atas dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam persidangan dengan agenda putusan pada Senin, 22 April 2024 ini, dipimpin hakim ketua Rommel Franciskus yang juga ketua PN Ternate didampingi 2 Hakim Anggota. Senin 22 April 2024.
Hakim ketua dalam membacakan putusan, terdakwa Aisyah terbukti secara sah dengan sengaja sehingga berakibat pada suara seseorang menjadi tidak bernilai dalam pemilihan umum pada 14 Februari lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aisyah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka dijalani dengan kurungan 1 bulan,” tegas Rommel.
Mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua menjatuhkan 1 tahun penjara, Ketua KPPS langsung menangis dan meminta keringanan.
Majelis hakim memberikan waktu selama 3 hari untuk terdakwa untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam tuntutan, pihaknya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 15.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
“Karena terdakwa masih pikir-pikir, kami dari JPU juga masih pikir-pikir,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi