Ketua penasehat DWP Pulau Taliabu, Maluku Utara, Zahra Yolanda Mus. Foto: Diskominfo Taliabu
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pulau Taliabu, Maluku Utara, giatkan Pelatihan Public Speaking di Gedung Lokon Mega Mendung, Kota Tomohon, Rabu, 31 Januari 2025.
Dalam membuka kegiatan tersebut, Ketua Penasehat DWP Kabupaten Pulau Taliabu, Zahra Yolanda Mus menekankan, pentingnya keterampilan public speaking di era modern.
“Kemampuan berbicara di depan umum tidak hanya membantu menyampaikan ide dengan jelas, tetapi juga menjadi bekal bagi pengurus DWP dalam meningkatkan peran mereka di masyarakat serta dalam kehidupan profesional,” kata Zahra Yolanda Mus.
Sementara itu, Ketua DWP Pulau Taliabu, Ida Hidayanti mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan setiap tahun ini sebagai upaya membangun motivasi dan keterampilan komunikasi anggota.
“Diharapkan pelatihan ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta mendorong anggota DWP untuk lebih aktif dan membawa pengaruh positif dalam organisasi,” kata Ida.
Ia menjelaskan pelatihan public speaking dirancang tidak hanya untuk melatih keberanian berbicara di depan umum, tetapi juga mengasah kemampuan menyampaikan informasi, mempengaruhi audiens, dan menghibur.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DWP Pulau Taliabu dalam mendukung pengembangan diri anggotanya agar semakin percaya diri dan berdaya dalam berbagai aspek kehidupan,” tutupnya
___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Empat suku di Halmahera Utara melakukan ritual meminta restu leluhur dan alam semesta. Ritual tersebut…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi melakukan mediasi soal sengketa lahan Polsek Gela, Taliabu Utara,…
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Satgaswil Maluku Utara menangkap seorang warga Kota Ternate, Maluku…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang…
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di dusun Fangahu, Kota Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara, nyaris…
Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka…