Categories: News

Eks Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, resmi dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Maluku Utara, Senin, 16 Desember 2024.

Muhaimin divonis bersalah dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkup Pemprov Maluku Utara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Sidang putusan Muhaimin Syarif dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo.

Rudi juga menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.


Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat

redaksi

Recent Posts

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

11 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

15 jam ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

2 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

2 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

3 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

3 hari ago