Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Utara sebagai instansi vertikal telah menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan sertifikat tanah milik masyarakat.
Kepala BPN Halmahera Utara Mokhamad Imron A Ptnh mengatakan, BPN sendiri tak hanya memiliki tupoksi mengeluarkan surat tanah, namun juga punya peran dalam pembangunan daeragh.
Dalam hal pelayanan, kata Mokhamad, BPN memastikan memberi rasa aman dan memudahkan masyarakat dalam hal kepengurusan.
“Aman artinya tanah tersebut tidak mungkin diganggu. Rasa aman tadi maka seseorang tadi merasa aman. Karena dia memiliki surat yah sah. Dalam penyediaan surat tanah, tentunya harus mengikuti dari desa dan prosedur pengurusan tanah hingga ke Pemda. Selanjutnya ada prosesnya baik lokasi ukuran yang kemudian tertuang dalam dokumen.
“Selain itu, masyarakat harus jujur karena kades akan sedikit sulit memonitor terkait dengan warisan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kemudian soal nyaman, diamankannya, jikalau seseorang memiliki sesuatu dan tidak memiliki dokumen maka tidak akan ada kenyamanan, sehingga kehadiran BPN sendiri terus berupaya dengan memberikan pelayanan terbaik sehingga tidak muncul masalah lain yang dihadapi masyarakat yang dapat mempengaruhinya. “Hal ini tentunya sangat penting, ketika masyarakat sudah mengembangkan ekonominya dan telah berputar, itulah tulah yang berpengaruh terhadap individu masyarakat itu sendiri yang kemudian berkembang karena memiliki rasa aman dan nyaman,” jelasnya.
Dipaparkannya, bahwa desa – desa di Halmahera Utara, dan tidak mungkin tercapai dengan cepat jika semuanya hanya bergantung pada BPN Halut, melainkan melibatkan seluruh stakeholder. “Sebelumnya dalam riset dalam pendaftaran tanah secara rutin dalam umum pun 100 tahun barulah dapat tercapai seluruh proses pendaftaran. Tentunya ada upaya yang lebih untuk memberikan kemudahan karena BPN melakukan terobosan. Selanjutnya itu, salam upaya memudahkan masyarakat ada SMS sertifikat masyarakat dan juga PTSL.
“PTSL yang dulunya namanya prona dan dimulai pada tahun 2017 yang akan berlanjut hingga 2025 mendatang. Dimana pemberian PTSL sendiri diberikan kepada masyarakat,” terangnya.
Selain itu juga ada sertifikat transmigrasi, dimana di Halmahera Utara ada beberapa desa yakni Kao dan Galela. Dimana di lokasi transmigrasi oleh pemerintah disediakan sertifikat dengan proyek transmigrasi. Begitupun dalam pelayanan pertanahan, ada tanah yang menempati tempat kawasan hutan dengan dilakukan pelepasan dan pembuatan sertifikat. Begitupun ada aset milik Pemerintah dan lainnya juga menjadi perhatian.
“Pada tahun 2022 sebelumnya kita menyelesaikan aset Pemda daa 300 dalam 1 tahun, semuanya telah terselesaikan,” jelasnya.
Sementara itu, dikatakannya, dalam menerbitkan sertifikat ada yang membantu salah satunya ada PPAT dan telah disikapi BPN sehingga telah diberikan pendidikan dan pelatihan kepada para camat.
“Ada 7 camat ikut dan mudahan tahun depan ada lagi. Untuk memudahkan masyarakat para camat bisa menjabat PPAT, konsentrasi PPAT telah ada maka masyarakat akan lebih muda,” ujarnya.
“Jika pak camat sudah bekerja maka akan lebih banyak yang membuat karena masyarakat sudah lebih mudah. Apalagi kalau dilihat jika ke BPN ada keterbatasan, sehingga itulah terobosan BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dengan dapat dilakukan masyarakat di kecamatan melalui Camat,” tambahnya.
Untuk memberikan kemudahan itu, ada data digital bagi para camat dan kades, serta ada linknya juga disediakan.
“jika ada data maka tidak perlu ke BPN karena ada data yang tinggal dilakukan di desa. Selanjutnya ada juga dilakukan pelayanan mobile. Masyarakat tidak perlu datang ke BPN untuk memudahkan masyarakat, dan kami yang datang ke sana barulah dilayani. Itulah semua untuk mempercepat proses pendaftaran tanah. Jika itu berhasil maka ada kontribusi masyarakat terhadap daerah dalam proses pengurusan tanah ini, pasalnya yang dinamakan pada PPHTB. disinilah kontribusi dari pertanahan. Ada pendapatan daerah dimana setiap tahun ada kontribusi yang dilahirkan sebesar Rp 1 – 3 milyar yang masuk dalam PAD setiap tahunnya. Jika perlu ditingkatkan maka PPAT ini lebih difungsikan lagi oleh camat,” jelasnya.
Fungsi PPAT sangat diperlukan, apalagi untuk wilayah Kao sendiri, ada sekitar 600 bidang tanah yang belum dibuat dokumen tanah.
“Jka ini kemudian dibuat maka akan sangat mendukung pemerintah. Ini sebagai upaya saling membantu dan peran serta dalam pembangun juga ada BPN dan lainnya yang membantu mewujudkannya,” jelasnya .
Di BPN, sertifikat sebagai akses dan membantu masyarakat kemudian ingin meningkatkan usahanya dengan ketersediaan dokumen tanah yang diakui.
“Ini akan lebih meringankan masyarakat dalam menyiapkan modal jika ini kemudian berjalan dengan baik maka terbuka lapangan pekerjaan karena masyarakat dapat terus meningkatkan ekonominya. Ketika ada upaya peningkatan ekonomi masyarakat maka peran stakeholder lainnya untuk bagaimana pasarannya ketika bicara produksi dan tentunya dibutuhkan inovasi. Ini sendiri telah dilakukan BPN dengan peranan pertanahan dan konsisten bersinergis dengan pemerintah untuk pembangunan,” tutupnya.