Tangkapan layar video kebakaran yang tersebar di media sosial. Foto: Screen shoot
Kebakaran ringan terjadi di gudang PT Natural Indococonut (PT NICO) yang berlokasi di Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kebakaran diduga berasal dari salah satu gudang penampungan kelapa. Api mulai terlihat sekitar pukul 11.30 WIT dan berhasil dipadamkan dalam waktu singkat oleh tim penanggulangan internal perusahaan.
Dalam video berdurasi 27 detik yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah karyawan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, sementara beberapa lainnya dievakuasi sebagai langkah antisipasi.
“Api tidak sempat membesar. Tim teknis langsung bergerak cepat sehingga tidak menimbulkan dampak serius. Situasi kini telah aman dan terkendali,” ujar salah satu karyawan PT NICO saat dikonfirmasi.
Meski tergolong ringan, insiden ini sempat menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga Desa Kupa-Kupa mendatangi lokasi setelah melihat kepulan asap dari kejauhan.
“Kami sempat lihat asap dari jauh, kirain kebakaran besar. Tapi ternyata sudah padam,” ujar seorang warga setempat.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan internal perusahaan. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Aktivitas operasional perusahaan juga dilaporkan tetap berjalan normal.
Pihak PT NICO maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…