News  

Ini Penjelasan Kampus UMMU Soal Mantan Mahasiswa Gugat Rektor

Dekan Fakultas Hukum yang juga Kuasa Hukum UMMU, Rahim Yasin. Foto: Istimewa

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) mengimbau para mahasiswanya untuk menjalani kuliah sesuai prosedur tanpa manipulasi.

Imbauan ini disampaikan usai kampus tersebut digugat salah satu mantan mahasiswanya yang belum mendapat ijazah dan transkrip nilainya setelah wisuda.

Mantan mahasiswa tersebut diduga melakukan manipulasi dalam proses mendapatkan gelar dan saat ini kasusnya tengah ditangani penegak hukum.

Dekan Fakultas Hukum yang juga Kuasa Hukum UMMU, Rahim Yasin mengatakan, kampus akan memastikan setiap mahasiswa yang diwisuda telah menjalani seluruh proses perkuliahan sesuai prosedur.

“Mahasiswa harus mengikuti proses mulai dari pendaftaran sebagai mahasiswa, sampai dengan mengikuti ujian proposal dan ujian skripsi,” jelasnya di Ternate, Rabu (6/10).
Jika ada rekayasa, sambungnya, hal tersebut bertentangan dengan hukum.

“Jika ada rekayasa itu sangat berbahaya. Ijazah itu cacat hukum, dan Muhammadiyah tidak mau ada yang seperti itu. Usahakan tidak ada yang bermasalah,” tegasnya.

Rahim bilang, mengenai gugatan mantan mahasiswa dirinya mempersilahkan, karena itu merupakan hak seseorang yang merasa dirinya dirugikan.

“Tetapi proses ujian skripsi dari mantan mahasiswa itu penuh dengan manipulasi dan kesalahan-kesalahan akademik, maka perlu diperbaiki,” terangnya.

Menurutnya, UMMU sudah sangat membantu mantan mahasiswa tersebut. Namun ijazahnya belum ditandatangani.

“Proses pidana lagi berjalan terhadap dia, makanya kami pending hingga menunggu putusan PN Ternate, dihukum bersalah atau tidak. Jika bersalah kita akan meninjau kembali ijazah yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, mantan mahasiswa tersebut saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ternate dalam kasus menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak.

Baca Juga:  PT Maluku Utara Tiadakan Pembongkaran Landmark dan Perbaiki Nilai Ganti Rugi
Penulis: Samsul Hi LaijouEditor: Redaksi