Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, saat diwawancarai awak media di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Inspektorat Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) senilai ratusan juta rupiah.
Temuan ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Ternate, Rohani Panjab Mahli, saat ditemui di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara, di Ternate pada Senin, 12 Juni 2023.
“Semuanya itu sekitar, yang jelas di atas Rp100 juta,” jelas Rohani.
Temuan tersebut, menurut Rohani, SPPD pada 2022, tapi DKP Kota Ternate sudah mulai cicil untuk pengembalian.
“Untuk pengembalian, perkembangan terakhir, saya cek ke tim dulu,” tambahnya.
Rohani bilang, jumlah temuan dan pengembalian secara detail, saat ini ia tidak bisa menyebutkan karena harus melihat data yang ada di Kantor Inspektorat.
“Itu memang sudah diakui, dan disetor. Kepada Inspektorat sendiri, saya memang tegas soal perjalanan dinas dan pajak, itu tidak ada toleransi harus dikembalikan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut jika temuan di Inspektorat ini tidak dikembalikan, masalah ini akan panjang hingga ke ranah hukum.
“Kami ini antisipasi, agar aparat penegak hukum tidak masuk. Makanya ada temuan, kami minta harus langsung disetor,” pungkasnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…