News  

Urus Izin UMK di Ternate Tak Lagi Gunakan SIUP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Ternate, memastikan pengurusan izin usaha bagi pelaku UMK tidak lagi mengurus sejumlah syarat yang menjadi ketentuan.

Sejumlah syarat itu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP) hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sebelumnya dipatenkan jadi syarat memulai usaha.

Persyaratan itu secara resmi telah dihapus sejak Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law mulai disahkan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTST Kota Ternate, Samsudin Sibua, menjelaskan penghapusan izin itu secara resmi diberlakukan menindaklanjuti PP Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur soal perizinan berusaha berbasis risiko, diberlakukan sejak tahun 2021 kemarin.

“Jadi para pelaku usaha yang akan memulai usaha, itu hanya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana dalam NIB itu sudah terinclud, ada lampiran-lampiran di dalamnya sesuai bidang usaha atau kegiatan yang diajukan,” jelasnya, Jumat (11/3).

Ia bilang, untuk kepengurusan NIB sendiri, pelaku usaha hanya perlu mengakses website Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Investasi, atau mendatangi langsung kantor DPMPTST.

“Bagi pelaku usaha, hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Di mana kepengurusan izin NIB ini juga tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Sementara, soal pedagang yang akan menempati gerai di Gamalama Plaza yang bakal difungsikan dalam waktu dekat, ia menegaskan setiap usaha dalam bentuk apa pun, wajib mengantongi izin.

“Tetap apa pun usahanya biar hanya jualan kue cucur juga harus buat izin dulu dari kami, karena itu sudah masuk usaha mikro,” jelasnya.

Baca Juga:  Hamdan Halil: Kehadiran PT Smart Marsindo, Contoh Korporasi Maju Bersama Rakyat
Penulis: SAREditor: Redaksi