News  

Jaga Netralitas Pemilu, Kejari Taliabu Beri Penerangan Hukum untuk ASN

Giat ini menjadi upaya kejari dalam cipta kondisi serta mendukung penyuluhan netralitas ASN

Gelaran penerangan hukum terhadap ASN lingkup Kejari Taliabu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara memberikan penerangan hukum kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) terkait netralitas Pemilu.

Giat ini menjadi upaya kejari dalam cipta kondisi serta mendukung penyuluhan netralitas ASN di wilayah Pulau Taliabu.

Kasi Intelejen Kejari Pulau Taliabu Nazamudin menjelaskan bahwa Maluku Utara, sesuai data Bawaslu dan KPU RI, masuk dalam zona rawan keterlibatan ASN yang politik.

“Menurut review dan hasil pemantauan Bawaslu bersama KPU RI, Maluku Utara masuk zona rawan atas keterlibatan ASN dalam politik,” kata Nazamudin kepada cermat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Atas dasar tersebut, sambung Nazamudin, pihak Kejari Pulau Taliabu melakukan pendekatan secara persuasif untuk memberikan penyuluhan sesuai regulasi dan peraturan terhadap ASN di lingkup masing-masing kejaksaan.

“Kami juga berikan penyegaran terhadap ASN untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan Pemilu di 2024 mendatang,” ujarnya.

Ia bilang, Kejari Pulau Taliabu baru pertama kali melakukan penyegaran terkait netralitas terhadap ASN setelah Kejaksaan masuk di wilayah Taliabu.

Dalam rangka tahapan pemilu ini, kata Nazamudin, Kejari Pulau Taliabu bersama KPU dan Polres telah menyepakati bersama untuk melakukan sosialisasi terhadap ASN.

“Agar pelanggaran Pemilu itu bisa dihindari dan kegiatan sosialisasi ini akan berjalan seterusnya. Kemungkinan sosialisasi ini sampai ke desa-desa,” cetusnya.

Ia memaparkan, adapun larangan yang tidak bisa dilakukan di media sosial seperti like dan dislike terhadap pasangan calon. Kemudian, ikut dalam proses tahapan kampanye di salah satu paslon.

“Kalau terdapat maka akan diberikan sanki administrasi dan sanksi pidana. Tapi, kalau sanksi administrasi maka akan dikembalikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tandasnya.

——–

Penulis: La Ode Hizrat Kasim

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik