Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, berinisial CMS dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Ternate ke Kejati, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan.
Laporan tersebut dilakukan lantaran perilaku CMS dinilai tidak beretika dan profesional dalam menangani perkara pidana. Laporan ini tertuang dalam surat dengan nomor 015/SKU/LBHM/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Ketua LBH Marimoi Maharani Caroline mengatakan, motif laporan ini bermula saat penyerahan tahap II di Kejati Maluku Utara.
“Saat penyerahan tersebut, klien kami diminta menghadap Jaksa (CMS) dan alangkah kagetnya kami begitu memasuki ruangannya, Jaksa CMS langsung berteriak menunjuk klien kami dengan mengucapkan kalimat berulang-ulang ‘dasar kamu tukang bohong ya’,” kata Maharani dalam keterangan yang diterima cermat, Kamis, 26 Oktober 2023.
“Kalimat ini tidak pantas diucapkan oleh seorang Jaksa yang seolah-olah mendahului putusan hakim tanpa menghargai asas Praduga Tak Bersalah,” sambungnya.
Maharani menyebut, dalam persidangan 23 Oktober 2023 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi korban, CMS mengeluarkan kalimat yang memprovokasi saksi korban agar mengosongkan rumah yang dihuni oleh kliennya, dengan ucapan ‘cee tra pi kase kosong saja tuh rumah kong‘ (pergi kosongkan saja rumah itu).
“Hal itu membuat kami harus menyampaikan keberatan ke Majelis Hakim agar menegur Jaksa yang bersangkutan agar tidak memprovokasi dan menahan diri untuk menunjukkan reaksi berlebihan. Seolah-olah ia tidak hanya menjadi penuntut umum melainkan mewakili ‘kepentingan lain’ terhadap kasus yang menimpa klien kami,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Maharani, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Pengalihan Penahanan, dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota, yang berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2023 hingga 6 Desember 2023.
Baca Juga: Berani Gunakan KUM, Yuyun Sukses Kembangkan Toko Sembako di Pulau Taliabu
“Akan tetapi jaksa CMS memberikan reaksi berlebihan dengan menolak penetapan tersebut, tak hanya itu, saat keluar ruang sidang, di pelataran parkir PN Ternate, CMS kemudian berteriak ke arah kami bahwa ia akan melakukan perlawanan, seakan-akan dia tidak puas dengan penjelasan Majelis Hakim,” ujar Maharani.
Tak hanya itu, CMS selaku JPU yang hadir saat penetapan dibacakan, disebut mempersulit proses pengurusan administrasi dan menghindar untuk tanda tangan BA Pelaksanaan Penetapan Hakim dengan berbagai alasan.
“Harusnya CMS memberikan perhatian terhadap hal ini, karena selaku JPU ia bertanggungjawab untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim yang sudah dibacakan dan berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2023.”
Selain mengulur-ngulur waktu, kata Maharani, CMS saat dikomunikasikan lewat gawai malah memberi respons dengan bahasa yang tidak baik dan tidak pantas.
“Awalnya direspons baik, tapi setelah itu dengan bahasa yang tidak baik dan tidak pantas, sehingga membuat kami marah dan tersinggung terhadap perilaku CMS,” bebernya.
Maharani pun mengaku heran, mengapa CMS ngotot mempersoalkan penetapan pengalihan penahanan, dengan alasan kliennya beralamat di Manado. “Padahal, CMS mengetahui bahwa klien kami juga memiliki rumah di Ternate.”
Bagi dia, tindakan yang dipertontonkan Jaksa CMS selain mempermalukan dirinya sendiri, juga mempermalukan institusi Kejaksaan yang selama ini berusaha membersihkan diri dari stigma buruk yang disematkan masyarakat pencari keadilan.
“Perilaku seperti ini sangat berbahaya dalam proses penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi terkait laporan yang dimasukan LBH Marimoi belum merespons sampai berita ini ditayangkan. (RLS)
——-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni