News

Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Perindag Malut dan PPK Tersangka Kasus Korupsi Pasar Murah

Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Pasar Murah yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YWH, mantan Kepala Disperindag Maluku Utara periode 2020–2026, dan MH AJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag untuk Tahun Anggaran 2021–2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.

Matheos mengatakan, penyidikan perkara ini difokuskan pada kegiatan belanja barang habis pakai yang dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Barang yang menjadi objek perkara tersebut merupakan barang yang semestinya dijual atau diserahkan kepada masyarakat melalui kegiatan Pasar Murah.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.602.824.429.

“Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka didasari kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas Matheos.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Grup C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Maluku Utara memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Jaksa akan mendalami seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Para tersangka juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

“Kami mengundang rekan-rekan media untuk mengajukan pertanyaan terkait perkembangan perkara ini,” tutup Matheos.

redaksi

Recent Posts

Cegah Dampak Asap Kebakaran, Dinkes Morotai Gelar Pembagian Masker

Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Morotai, Maluku Utara, membagikan sekitar 5 ribu masker kepada masyarakat sebagai…

20 jam ago

Kebun Warga Terdampak Kebakaran, Satpol PP Morotai Ingatkan Bahaya Bakar Rumput Sembarangan

Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam beberapa hari terakhir mengancam…

20 jam ago

Kalamata Institute Bedah Rempah dari Sastra hingga Ambivalensi

Kalamata Institute menggelar Dialog Polifoni dengan mengangkat tema “Rempah dalam Sastra, Seni, Resiliensi, dan Ambivalensi”…

20 jam ago

Kebakaran Lahan di Wayabula Morotai, Puluhan Hektare Kebun Terdampak

Kebakaran lahan kebun terjadi di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara,…

2 hari ago

​Kebakaran Hutan di Kawasan Taman Love Moya, 4 Pendaki Gamalama Terjebak

Kebakaran hutan hebat melanda jalur pendakian Gunung Gamalama, tepatnya di sekitar kawasan wisata Taman Love,…

2 hari ago

Belum Reda Kemarau dan Kebakaran Hutan di Malut

Kemarau yang belum sepenuhnya berakhir membuat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus membayangi Maluku Utara.…

2 hari ago