News

Karyawan PDAM Cabang Galela Cekcok dengan Direkturnya

Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut PDAM Halmahera Utara.  Akibat dari itu, staf tersebut pun membeberkan sejumlah masalah internal mereka pada media. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 06 Mei 2025  kemarin, pukul 01.30 WIT.

Keributan di internal PDAM Cabang Galela itu dipicu saat evaluasi kinerja yang dilakukan Dirut PDAM Halmaahera Utara Fauzi Daga terhadap dua orang staf yakni Nurjani dan Isnain, yang bertugas di Kantor PDAM Cabang Galela.

”Evaluasi yang dilaksanakan oleh Dirut hanya saya dan Isnain, bahkan Dirut sudah berulang kali sering menebar ancaman pemecatan yang dilakukan olehnya ketika rapat bersama seluruh Staf. Ini kan tidak adil, bahkan jabatan Dirut juga, jika kami persoalkan bisa menjadi masalah,”kata Jani, dengan kesal.

Menurut Jani, Jabatan Dirut harus berpengalaman paling tidak 10 Tahun dan berasal dari Internal PDAM itu sendiri. Kemudian, jika memang Dirutnya berasal dari atau bukan dari karyawan PDAM yang memiliki pengalaman kerja selama 10 Tahun, harus memiliki pengalaman kerja mengelolah perusahan selama 15 tahun.

”Sementara Dirut kami juga pernah menjadi anggota partai Politik dan mengikuti Kontestasi pada Pileg 2024 lalu. Ini bagaimana?”tanya Jani.

Jani bilang, hingga memasuki Mei 2025, pihak PDAM sendiri belum membayar gaji pada April kemarin, Sementara hasil penagihan selama April sebesar Rp 1.113.151.250,-.

“Dengan uang sebesar itu, lantas apa yang menjadi kendala tidak dibayarnya gaji kami para pegawai PDAM. Bahkan di slip pembayaran gaji ada pemotongan BPJS Ketenaga Kerjaan para karyawan, akan tetapi BPJS tersebut saat ini menunggak hingga Rp 300 Juta lebih karena tidak dibayar ke pihak BPJS,”ungkap Jani.

Bahkan, tak segan Jeni membeberkan bahwa salah seorang Kabag berinisial SB juga pernah melakukan penagihan pelanggan di Kecamatan Kao, namun katanya, uang tersebut tidak disetorkan ke pihak PDAM. “Bahkan Dirut sendiri pernah meminjam uang ke PDAM yang kisarannya puluhan juta,” katanya.

“kenapa ada Kabag tagih (penagihan uang pelanggan PDAM) di Kecamatan Kao tapi tidak disetor ke PDAM. Dirut saat ini juga sebelumnya pinjam uang puluhan juta ke PDAM, Padahal dia belum menjabat sebagai Dirut saat itu,”ucap Jani, sembari sodorkan beberapa catatan nama-nama yang tercatat dalam pinjaman tersebut.

Sementara itu, Dirut PDAM Halmahera Utara Fauzi Daga saat dikonfirmasi, menanggapi pernyataan Jeni tersebut mengatakan, terkait dengan Laporan Penerimaan Penagihan di April tahun 2025 akan dicek kembali. Sebab, katanya, disetiap pengeluaran itu, diakses oleh sistem dan semua terbuka secara umum. Namun disetiap bulan, ia selalu menanyakan bagaimana dengan soal pendapatan dan gaji.

“Pastinya gaji, biaya listrik, dan BPJS, wajib dibayar oleh pihak PDAM, karena mereka bekerja setiap hari,” kata Fauzi.

Di sisi lain, Ketua Dewas PDAM Halmahera Utara Bunyamin Wogono mengatakan, pihaknya tentu akan mencari solusi dan mengambil langkah bagi pegawai yang diangap bermasalah agar itu segera dituntaskan. Jika memang ada yang bermasalah akan dilakukan pemanggilan terhadap pegawai yang terindikasi bermasalah.

“Terkait dengan dokumen pemeriksaan itu kami sudah telusuri dan sudah kami dapat. Namun, kami merasa tidak puas karena tidak ada penyelesaian yang tuntas dan ini masih menggantung dan tidak ada sebuah kepastian,” katanya.

Sebagai Dewas, Benyamin menyampaikan bahwa keributan antara Dirut dan Staf tak perlu terjadi saat evaluasi dilakukan. Ia juga meminta kepada PDAM harus transparansi maupun akuntabel karena sangatlah penting. Tidak perlu ada yang ditutupi, sebab PDAM saat ini lagi ‘sakit’, katanya.

“Jika terjadi penyalahgunaan keuangan di PDAM, selaku Dewas tidak akan membiarkan hal itu dan akan ditindak lanjuti jika ada temuan maka akan ke jalur Hukum,” tegasnya.

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

25 menit ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

17 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

17 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

21 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago