Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, rupanya belum menghentikan atau buat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam kasus tindak pidana penipuan yang diduga, dilakukan oleh salah satu wakil kepala daerah di Halmahera.
Saat ini, penyidik masih memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berdamai, hanya saja, sampai saat ini masih belum ada titik terang.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat membenarkan kasus tersebut sampai saat ini masih ditangani.
“Sampai sekarang belum dicabut (Laporanya) proses saat ini mereka sedang mediasi,” jelas Kombes Adip. Jumat (19/11).
Perwira tiga bunga melatih ini menambahkan, setelah berproses kasusnya, kedua belah pihak dimediasi, untuk itu Polda Maluku Utara memberikan waktu.
“Setelah berproses ternyata ada mediasi di antara mereka, jadi kita berikan waktu untuk mereka bermeditasi dengan batas waktu tertentu,” katanya.
Mantan Wakapolres Halmahera Utara ini bilang, jika dalam waktu yang diberikan tidak ada titik terangnya, pihaknya mempersilahkan yang dirugikan untuk melapor.
“Ketika nanti tidak ada titik terangnya, yang dirugikan untuk melapor,” akunya.
Dalam kasus tersebut terbukti pelapor mengalami kerugian mencapai Rp. 1,4 miliar, yang baru dikembalikan Wakil Bupati Rp 1 miliar.
“Total kerugian Rp.1,4 miliar baru di kembalikan Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Kepala PT Harta Samudra Pulau Morotai, Maluku Utara, I Made Malihartadana, menegaskan bahwa perusahannya tetap…
Video seorang pedagang mengamuk hingga menghamburkan dagangan ikan asap di pasar Higienis Ternate, Maluku Utara,…
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Ternate mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…
Polsek Ternate Utara mengamankan seorang pemuda berinisial M.G.D. alias Malik (22), warga Kelurahan Soasio, Kecamatan…
Wakil162 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) melakukan kuliah lapangan atau disebut Kuliah Kerja Sosial…