News

Kejanggalan Langkah Hukum KPK, Nama Muhaimin Syarif Tidak Ada dalam Dakwaan AGK

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif, mengungkapkan nama kliennya tidak masuk dalam dakwaan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Namun Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini telah berstatus terdakwa.

Hal ini diungkapkan PH melalui eksepsi atau Nota Keberatan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim PH Terdakwa diketahui dipimpin Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK. Ia bersama anggotanya, Mustakim La Dee, Anggi Alwik Juli Sitegar, Darmawan Subakti, Mohri Umaaya, Nur Afiat Syamsul, Fathoroni Diansyah Edi, dan Vikry Mulyandi.

“Padahal terdapat 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam Dakwaan Suap dan/atau Gratifikasi terhadap AGK. Terlebih lagi, dilihat dari urutan waktu, Dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa Muhaimin ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap terhadap AGK,” jelas Febri.

Baginya, sungguh tidak masuk akal ketika kliennya yang tidak disebut sebagai pemberi suap pada Dakwaan terhadap AGK, justru saat ini diposisikan sebagai Terdakwa dan dituduh memberikan suap terhadap AGK.

“Sementara ratusan pemberi suap dan/atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum,” ucapnya.

Selain itu, nama kliennya juga tidak ditemukan sebagai salah satu pihak pemberi suap terhadap AGK pada Dakwaan Ramadhan Ibrahim. Padahal, Ramadhan Ibrahim dikonstruksikan di Dakwaan KPK pada kasus a quo sebagai pihak penampung aliran dana suap terhadap AGK. Di sisi lain, dalam Dakwaan terhadap kliennya di perkara A Quo dicantumkan sejumlah pemberian terhadap Ramadhan Ibrahim yang disebut ditujukan pada AGK.

Menurut PH, hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan antara beberapa perkara yang berjalan bersamaan dan menimbulkan permasalahan secara hukum. Pihaknya memahami, jika perkara yang melibatkan kliennya merupakan pengembangan penyidikan. Maka sekalipun tanpa proses penyelidikan, KPK dapat melakukan penyidikan terhadap kliennya dengan alasan sebagai pengembangan perkara sebelumnya.

Namun, hal ini tidak berlaku jika ternyata perkara a quo merupakan perkara berbeda dengan penyidikan awal yang dilakukan terhadap AGK. Maka seharusnya penyidikan terhadap kliennya diawali dengan sebuah proses penyelidikan baru.

“Perlu kami tegaskan, dalam proses hukum terhadap kliennya di perkara ini tidak pernah dilakukan proses penyelidikan. Sehingga kami meyakini, penyidikan terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, serta hal ini berkonsekuensi dengan proses lanjutan yang juga tidak sah. Termasuk pengajuan Muhaimin Syarif sebagai Terdakwa dalam perkara a quo,” katanya.

PH bilang, Majelis Hakim, selain kesalahan penetapan sebagai tersangka dan terdakwa dalam hukum acara pidana dan penafsiran berlebihan Penuntut Umum terhadap Pasal Suap, pihaknya berpandangan Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun tidak berdasar ketentuan Pasal 143 KUHAP.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

3 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

15 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

19 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago