Kasus korupsi pembiayaan Bank Saruma di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, yang sempat menghebohkan publik, mulai ada kejelasan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Guntur Prayitno, kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Halsel, Jumat, 19 Januari 2024.
Guntur menjelaskan, penanganan dugaan kasus korupsi pembiayaan Bank Saruma, pada 2023 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 15 miliar, telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Pihak Kejari Halsel bahkan telah memanggil 39 saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
“Saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Guntur.
Guntur bilang, 39 saksi yang diperiksa dalam kasus ini, Kejari Halsel telah memperoleh sejumlah keterangan terkait kasus yang saat ini tengah ditangani, bahkan kerugian yang mencapai 15 miliar lebih telah dikembalikan oleh sejumlah debitur sebesar 10,7 miliar. Sementara yang belum dikembalikan kurang lebih 4,7 miliar.
“Sudah ada pengembalian kurang lebih 10,7 miliar telah dimasukan ke bank,” kata Guntur.
Sedangkan 6 debitur yang telah mengembalikan jumlah uang sebesar 10,7 miliar, kata Guntur. Hanya saja, siapa debitur yang telah mengembalikan ke Bank Saruma tersebut tidak disampaikan secara rinci.
“Dalam kasus tindak pidana ini, meskipun sudah ada pengembalian namun perkara ini tetap berjalan, hingga ada penetapan tersangka,” kata Guntur.
—–
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabaihi