Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera melakukan penyelidikan temuan penyalahgunaan dana pinjaman Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total anggaran senilai Rp 35 miliar.
Hal itu disuarakan sejumlah orang yang tergabung dalam DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, saat menggelar demo di Kantor Kejati, Senin, 25 Maret 2024.
“Kami mendesak penyidik Kejati segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati James Uang dan Sekda Halmahera Barat,” tegas Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek.
Sartono menilai pihak Kejati Maluku Utara terkesan takut melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah ketika bermasalah dengan hukum.
“Pihak Kejati seakan-akan takut memeriksa kepala daerah, baik 01, 02, dan 03 di Pemerintahan,” ucapnya.
Sartono bilang, jika kondisi penanganan kasus korupsi oleh Kejati Maluku Utara begini, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus-kasus tersebut.
“KPK perlu mengambil alih sejumlah kasus yang ditangani Kejati Maluku Utara,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, cermat masih berusaha mengkonfirmasi pihak Kejati Maluku Utara.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi