Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi satu kasus dugaan korupsi yang tak kunjung dituntaskan. Kasus itu terkesan hanya bolak balik berkasnya dari Polda Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kasus yang disupervisi ini adalah korupsi anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu pada 2017. Saat itu, anggarannya ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana. Lalu, dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.
Kasus yang ditangani sekitar 7 tahun ini memiliki tersangka tunggal dengan inisial A, yang merupakan pemilik CV Syafaat Perdana.
Supervisi ini dilakukan di Kantor Kejati Maluku Utara, yang menghadirkan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Afriandi Lesmana, serta penyidik dan Aspidsus Kejati Ardian, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kombes Afriandi kepada awak media mengatakan, supervisi ini untuk menyamakan persepsi soal kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017 di Kabupaten Pulau Taliabu. Hasilnya, diusulkan untuk telusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain.
“Untuk tentukan tersangka lain, kita tunggu pengembangan penyidikan. Kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Afriandi menambahkan, kasus tersebut lama ditangani. Terkendala pergantian Penyidik dan Jaksa, sehingga kasus ini belum selesai.
“Walaupun lama tapi akan kita tetap sidik,” ucapnya.
Afriandi bilang, untuk pemanggilan Bupati Taliabu menunggu perkembangan dari tim penyidik, sejauh mana keterlibatannya akan dilihat.
“Jika butuh keterangan bupati sebagai saksi, ya nanti kita atur,” tutupnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi