News  

Kuasa Hukum PT NHM Sebut Pemberian Uang ke AGK untuk Penanganan COVID-19

Kuasa Hukum PT. NHM, Dr. Hendra Karianga. Foto: Samsul

Kuasa Hukum PT NMH buka suara soal Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) yang sering diberikan uang oleh pimpinan NHM Haji Robet.

Beredar dalam pemberitaan, Pimpinan NHM memberikan uang kepada AGK sebanyak Rp 4 miliar untuk sumbangan pembangunan pesantren yang dibangun di Kabupaten Halmahera Selatan.

Dr. Hendra Karianga selaku Kuasa PT. NHM menegaskan, pemberian uang kepada AGK bukan untuk pembangunan pesantren atau suap, tetapi untuk penanganan COVID-19.

“Saya menjelaskan bahwa benar pemberian dari PT NMH kepada AGK. Pemberian itu bukan suap dan bukan juga gratifikasi, apalagi untuk pembangunan pesantren,” tegas Hendra, Senin, 13 Mei 2024.

Hendra menambahkan, uang yang diberikan atas nama PT NHM kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diperuntukan penanganan COVID-19. Total uang yang diberikan itu bukan Rp 4 miliar tetapi Rp 302 miliar.

“Jadi itu tidak masuk dalam pengertian memberi secara pribadi, dari prospek hukum tindak pidana korupsi itu bukan suap maupun gratifikasi, tapi itu sumbangan dalam rangka penanganan COVID,” akuinya.

Pengacara senior ini bilang, PT NHM adalah salah satu perusahan emas di Maluku Utara, yang memiliki kepedulian besar untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat. CSR dalam Undang-undang (UU) itu satu persen. Sedangkan NHM, 5 persen, jadi yang Rp 302 miliar itu di luar CSR. Itu semata-mata adalah pembangunan kemanusiaan.

“Ada isu suap PT NHM kepada AGK itu saya jelaskan tidak ada tindakan suap. Harus dibedakan suap, gratifikasi dan sumbangan. Jadi itu partisipasi soal nanti AGK gunakan untuk kepentingan pribadi itu urusan dia, tapi perusahan yang berikan itu karena dalam rangka penanganan Covid, dan Covid itu darurat kemanusian,” pungkasnya.

—-

Baca Juga:  Timsel KPU di Malut Diminta Tak Loloskan Petahana yang Pernah Dapat Sanksi DKPP

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi