Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Proyek Pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan.
Tersangka dengan inisial AH ini merupakan mantan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Dalam proyek itu ia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.426.515.798,65. Hal ini sesuai dengan dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Masa penahanan AH diperpanjang dari 20 hari diperpanjang menjadi 40 hari ke depan. Setelah diperiksa, AH, melalui tim Kusa Hukumnya yang diketuai M. Bahtiar Husni mengungkapkan dugaan keterlibatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan inisial IM.
“Tadi sudah disampaikan klien kami, dia tidak punya keahlian di bidang pembangunan Mesjid Raya. Untuk menutupi hal itu dia mempercayakan kepada PPTK,” jelas Bahtiar usai mendampingi kliennya di Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis, 1 Febuari 2024.
Bahtiar menambahkan, untuk proses pencairan anggaran dan lainnya diatur PPTK, karena kliennya tidak paham dan hanya menandatangani apa yang diajukan PPTK.
“Semuanya itu diatur PTTK, untuk itu kami berharap penyidik bisa kembangkan dan dilihat lebih jauh lagi terkait dengan peran dari PTTK,” akuinya.
Ketua YLBH Maluku Utara ini bilang, dari keterangan ini, penyidik wajib untuk tindaklanjuti dan tidak hanya duduk diam dan hanya fokus terhadap kliennya sendiri.
“Kami sangat percaya penyidik sangat profesional dalam menangani permasalahan ini. Karena klien kami telah menyampaikan soal ini kepada penyidik,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi