Sejumlah tahanan di Rutan kelas IIB Ternate, Maluku Utara, keluhkan proses usulan pembebasan mereka yang terkesan diperlambat pihak Rutan.
Salah satu tahanan Tipikor melalui pihak keluarga kepada cermat mengatakan, masa penahanan sudah selesai sejak 7 Juni 2023, dan pemotongan masa tahanan, termasuk terhitung setelah ia mendapat remisi 15 hari saat Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Saudara kami ini terlibat dalam kasus korupsi dan dia ditahan sejak 22 Agustus 2022. Dia diputuskan hukuman tahanan satu tahun satu bulan,” jelas keluarga tahanan yang enggan disebut namanya, Selasa, 13 Juni 2023.
Padahal, tahanan tersebut sudah menyelesaikan subsider dan masa pembinaan selama 2/3. Namun, kata ia, pihak Rutan masih beralasan belum ada SK.
Sementara Karutan kelas IIB Ternate, Yudi Khaerudin mengatakan, pihaknya tidak pernah memperlambat usulan tahanan yang mengurus proses bebas. Kendati begitu, ia mengaku sudah mengecek berkas tahanan tersebut dan semnatara lagi diproses Ditjen.
“Semoga nggak lama lagi sudah keluar,” katanya, Rabu, 14 Juni 2023.
Yudi bilang, pihaknya ingin memberikan yang terbaik untuk semua warga binaan agar mereka cepat bertemu keluarga.
“Saya maunya semua serba cepat,” tandasnya.
Sementara, salah satu Praktisi Hukum, Irwan kepada cermat, Kamis, 15 Juni 2023, mengatakan, keluhan lambatnya pengurusan bebas bersyarat yang diusulkan oleh Rutan ke pusat, seharusnya tidak boleh terjadi.
Pihak Rutan, sambung ia, harus bisa memberikan pelayanan yang profesional kepada para narapidana yang lagi mengurus upaya bebas bersyarat, karena itu merupakan hak mereka.
“Harusnya sudah ada data di pihak Rutan, siapa saja yang akan segera bebas bersyarat. Jadi dari jauh hari sudah bisa diusulkan ke pusat, sehingga narapidana tidak perlu lama menunggu administrasinya turun, supaya tidak ada kesan negatif atau prasangka buruk kepada rutan,” tutup Irwan.
——–
Penulis: Tim cermat
Editor: Galim Umabaihi