Panwaslu Ternate Tengah Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ada APK yang Belum Ditertibkan

Ketua Panwaslu Ternate Tengah, Musadat Ishak. Foto: Amat/cermat

Panwaslu Kecamatan Ternate Tengah mengimbau kepada masyarakat Kota Ternate, Maluku Utara agar melaporkan jika ditemukan masih ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang belum diturunkan.

“Kalaupun masih ada APK yang terpasang atau belum sempat diturunkan di luar kontrol kami sebagai pengawas dan tim yang kemarin menertibkan APK. Kami berharap masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada kami agar secepatnya kami berkordinasi dengan tim penertiban APK bisa ditertibkan,” kata Ketua Panwaslu Ternate Tengah Musadat Ishak, Selasa, 13 Februari 2024.

Musadat mengatakan, sejak tanggal 10 Februari kemarin telah dibentuk tim gabungan untuk penertiban APK .

“Jadi kami Panwaslu Ternate Tengah bersama tim yang telah dibentuk oleh Bawaslu dan Pemkot Ternate untuk melakukan penertiban APK memasuki masa tenang jelang pemilihan,” ujarnya.

Musadat bilang, ada tiga zona yang dibentuk untuk melakukan penertiban APK ini, di antaranya zona utara, tengah dan selatan.

“Kami di Ternate Tengah bergabung dengan tim gabungan yang dipimpin oleh Camat Ternate Tengah. Di dalamnya ada Satpol PP, Disperkimtan dan Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Ia berharap, partai politik peserta pemilu dan calon legislatif bisa menertibkan APKnya secara mandiri.

“Baik itu calon legislatif, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD RI,” jelasnya.

Musadat juga mengimbau, di minggu tenang ini masyarakat dan peserta pemilu bisa menjaga kondusifitas dan menjaga ketertiban selama minggu tenang berjalan.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak ikut-ikutan dalam hal politik uang dan peserta pemilu juga diharapkan tidak melanggar ketentuan maupun norma yang mengatur pemilu dan minggu tenang,” pungkasnya. (PN)

—–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Pemda Taliabu dan Kejaksaan Jalin Kerja Sama Bidang Penanganan Hukum