News  

Pelaku Persetubuhan 2 Anak Kandung di Ternate Resmi Jadi Tersangka

Pelaku saat diamankan di Mapolres. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pelecehan anak di bawah umur.

AF sebelumnya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan 6 tahun.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah pemerikasaan saksi korban dari ibu kedua anak tersebut,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Nicko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, Senin, 14 Agustus 2023.

Ia bilang, setelah penetapan AF sebagai tersangka penyidik mulai merampungkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

“Kami tinggal lengkapi lagi berkas penyidikan,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangaka kata Bondan, AF dikenakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 2 Jo pasal 81 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Pelabuhan Speedboat Rute Ternate-Sidangoli Akan Direhabilitasi