Sekda Pulau Morotai, M Umar Ali. Foto: Aswan Kharie/cermat
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menargetkan rencana rampungnya pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) di seluruh wilayah setempat hingga akhir Mei 2025.
“Kita bergerak dengan membagi dua tim ke desa-desa. Per desa itu ada yang prosesnya hanya dua sampai tiga jam, tergantung kesiapan dokumen dan pelaksanaan musyawarah desa,” ucap Umar saat disambangi cermat di Kantor Desa Mira, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Proses pembentukan koperasi ini, kata Umar, meliputi penyiapan dokumen yang lengkap mulai dari akta pendirian, berita acara musyawarah hingga kelengkapan administrasi lainya.
“Dokumen-dokumen itu nantinya dilaporkan ke Kementrian Koperasi dan UKM RI. Dan target kami, semua proses termasuk akta notaris bisa selesai pada Mei ini,” tegas dia.
Ia bilang, pembentukan Kopdes Merah Putih merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi no 1 tahun 2024 tentang tata cara Pembentukan Koperasi desa Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
“Jadi langkah yang kami ambil ini mengikuti arahan dan kebijakan pusat, dan Pemda hanya melaksanakan, agar dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat desa,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan harapan agar semua desa yang belum membentuk Koperasi, segara menyusul, mengingat koperasi bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Semakin banyak desa yang membentuk koperasi, maka besar pula potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…