Perwakilan Pemda Pulau Taliabu (sisi kanan) saat berada di Kantor Kemendagri RI. Foto: Istimewa
Pemda Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi mengusulkan penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi menjelaskan, usulan penambahan itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan publik.
Ia menyebut bahwa nomenklatur dua OPD baru tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pertanahan.
“Kalau Badan Pendapatan Daerah itu Melebur dari BPPKAD, sedangkan Dinas Pertanahan melebur dari Dinas Perumaha dan Kawasan Permukiman Pulau Taliabu,” kata Basiludin, kepada cermat, Rabu, 19 Juli 2023.
Sesuai hasil konsultasi ke Kemendagri, menurut Basiludin, pembentukan kedua OPD ini tinggal menunggu kelengkapan sejumlah syarat administrasi.
“Insya Allah pada 24 Juli 2023 syarat administrasi tersebut akan dibahas oleh Kemendagri, Biro Organisasi Provinsi Maluku Utara, Sekertaris Daerah Pulau Taliabu, dan SKPD terkait serta Bagian Organisasi, dan Bagian Hukum Setda Pulau Taliabu,” ucapnya.
Ia menilai, kehadiran dua OPD tambahan ini merupakan langkah strategis dalam tata kelola pemerintahan di Lingkup Pemda Pulau Taliabu.
“Terutama OPD yang mengelola Pendapatan Daerah. Ini sangat penting demi kemajuan daerah melelui sektor PAD. Kemudian Dinas Pertanahan yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” cetusnya.
_____
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…