News

Pemprov Maluku Utara dan BPK Ingatkan Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menggelar rapat bersama para pelaku usaha pertambangan dan industri dalam rangka percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat ini juga menjadi ajang sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota (Pemda), dan pihak perusahaan.

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sharly, didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea, Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Doni Hermawan, serta Sekretaris Daerah Provinsi Samsudin A. Kadir.

Seluruh pelaku usaha sektor pertambangan dan industri diundang untuk mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus disetorkan kepada negara, baik yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Perwakilan BPK RI Maluku Utara, Marius Sirumapea, menegaskan bahwa masih banyak potensi pajak yang belum digali secara maksimal oleh pemerintah daerah.

“Harus ada upaya lebih untuk menggali potensi pajak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selama ini kami melihat kontribusi dari sektor industri dan pertambangan masih kurang maksimal. Karena itu, perlu ada langkah evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari BPK terhadap pemerintah daerah,” tegas Marius.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov dan Pemda tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, mereka harus mulai fokus pada optimalisasi potensi PAD dari sektor-sektor yang ada.

“Pemerintah daerah jangan hanya menunggu dana bagi hasil. Perlu ditinjau juga apakah perusahaan sudah patuh terhadap kewajiban membayar pajak daerah. Oleh karena itu, kami mendorong Pemprov untuk mengundang seluruh pelaku usaha agar ada kejelasan mengenai kewajiban tersebut,” ujarnya.

Melalui rapat ini, ia berharap para pelaku usaha menjadi lebih sadar akan kewajiban membayar pajak daerah. Bukan tidak mungkin, masih ada perusahaan yang belum memahami pembagian kewenangan antara pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

“Kami berharap Pemprov dan Pemda aktif menyosialisasikan hal ini. Tujuan akhirnya adalah mendorong pemerintah daerah mencari sumber PAD baru secara mandiri,” pungkas Marius.

redaksi

Recent Posts

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

8 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

9 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

13 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

16 jam ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

17 jam ago

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

1 hari ago