Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga. Foto: Samsul L
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan bahwa penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Utara akan bergantung pada fakta persidangan.
Hingga saat ini, kasus tersebut baru menetapkan satu tersangka tunggal, yakni MS alias Syahratan, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar lebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan proses penuntutan terhadap salah satu mantan bendahara berinisial S.
“Kami berharap dari fakta persidangan ini, jika ada pihak lain yang harus bertanggung jawab, tidak menutup kemungkinan kami akan menetapkan mereka sebagai tersangka tambahan atas perbuatan tersebut,” jelas Richard saat dikonfirmasi wartawan, Senin 16 Juni 2025.
Richard menambahkan, terkait penetapan satu tersangka ini, pihaknya sudah berdasarkan pada data, dokumen, dan keterangan-keterangan saksi.
“Atas dasar itulah, kami mengacu pada Pasal 184 KUHP dan beranggapan bahwa yang bertanggung jawab adalah bendahara, sesuai pertanggungjawaban yang tidak sesuai,” terangnya.
Richard juga menanggapi isu intervensi yang sempat beredar di media terkait bendahara tersebut. Ia menegaskan bahwa semua hal tersebut bisa disampaikan dan dibuktikan dalam fakta persidangan.
“Karena tidak menutup kemungkinan, dalam fakta persidangan akan muncul pihak-pihak lain yang bertanggung jawab selain bendahara tersebut,” pungkasnya.
Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…
Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…
Oleh: Wajo, AR.* "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…
Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…
Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…