News

Penasehat Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Perma dalam Perkara 11 Warga Adat

Penasehat Hukum 11 Warga Adat Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam penanganan perkara.

Perma tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) 11 warga Adat Maba Sangaji dalam eksepsi 4 perkara.

Maharani Caroline, salah satu PH mengatakan, pada Perma itu dipakai dalam eksepsinya supaya majelis hakim benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para terdakwa.

“Jadi kami berharap ini nantinya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut. Karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan, karena mereka adalah pejuang lingkungan,” ucap Maharani usai sidang pemeriksaan saksi JPU di PN Soasio, Rabu 13 Agustus 2025.

Untuk diketahui, dalam perkara 11 warga adat Maba Sangaji dengan terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

11 terdakwa yang dilaporkan perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di wilayah Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur ini, juga didakwa dengan pidana Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, 3 dari 11 terdakwa oleh JPU juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka di antaranya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salmudin. Sedangkan hanya Sahil Abubakar saja yang didakwa dengan Pasal 368 KUHP.

redaksi

Recent Posts

Pengakuan 5 Pelajar di Morotai yang Jadi Korban Dugaan Asusila Oknum ASN

Lima orang pelajar di Pulau Morotai, Maluku Utara, yang jad korban dugaan asusila oleh oknum…

58 menit ago

Malut United Tumbang dari Dewa United, Hendri Susilo Soroti Disiplin Pemain

Malut United kembali gagal meraih kemenangan usai takluk 1-2 dari Dewa United pada pekan ke-27…

1 jam ago

IPB Tanam 35.899 Pohon di Sukabumi, Dorong Konservasi dan Ekonomi Warga Desa Penyangga

Bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Internasional, upaya nyata menjaga kelestarian hutan kembali digaungkan. Kali ini,…

2 jam ago

5 Pelajar di Morotai Jadi Korban Asusila Sesama Jenis

Kasus tindakan asusila terhadap pelajar kembali mencuat di Pulau Morotai, Maluku Utara. Sebanyak lima siswa…

4 jam ago

Dekat Bahu Jalan, Aktivitas Galian C di Desa Gosale Dikeluhkan Pengendara

Aktivitas galian C di Desa Gosale, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menuai…

7 jam ago

AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis di Musda Golkar Malut

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, mengecam dugaan tindak kekerasan terhadap jurnalis Haliyora.id, Afandi Atim,…

23 jam ago