News

Penasehat Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Perma dalam Perkara 11 Warga Adat

Penasehat Hukum 11 Warga Adat Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam penanganan perkara.

Perma tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) 11 warga Adat Maba Sangaji dalam eksepsi 4 perkara.

Maharani Caroline, salah satu PH mengatakan, pada Perma itu dipakai dalam eksepsinya supaya majelis hakim benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para terdakwa.

“Jadi kami berharap ini nantinya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut. Karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan, karena mereka adalah pejuang lingkungan,” ucap Maharani usai sidang pemeriksaan saksi JPU di PN Soasio, Rabu 13 Agustus 2025.

Untuk diketahui, dalam perkara 11 warga adat Maba Sangaji dengan terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

11 terdakwa yang dilaporkan perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di wilayah Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur ini, juga didakwa dengan pidana Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, 3 dari 11 terdakwa oleh JPU juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka di antaranya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salmudin. Sedangkan hanya Sahil Abubakar saja yang didakwa dengan Pasal 368 KUHP.

cermat

Recent Posts

Menggugat Kultur Komando di Tubuh Kejaksaan

Oleh: Muhammad Tabrani Mutalib*   KETIKA Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, kita tidak serta-merta…

1 menit ago

Dishub Ternate Klaim Skema Jual Blok Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate mulai menerapkan skema jualan blok yang diyakini dapat mendongkrak Pendapatan…

14 menit ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Karton Bir Hitam di Patani Utara

Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Patani Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis bir hitam,…

18 menit ago

Beasiswa Weda Bay Hadirkan Harapan Baru untuk Generasi Muda Halmahera

Sebuah surat elektronik masuk ke gawai Tesalonika Bane di sela-sela kesibukannya mengerjakan tugas kuliah. Matanya…

1 jam ago

Aliansi Morotai Jaya Minta Pemda Cabut Izin Tambang Pasir Besi

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Morotai Jaya Tolak Tambang menggelar aksi unjuk rasa…

4 jam ago

Puluhan Pasutri di Ternate Ikut Sidang Isbat Nikah yang Digelar Pemkot

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sidang terpadu Isbat Nikah…

4 jam ago