News

Penasehat Hukum: Hakim Harus Pertimbangkan Perma dalam Perkara 11 Warga Adat

Penasehat Hukum 11 Warga Adat Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 dalam penanganan perkara.

Perma tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) 11 warga Adat Maba Sangaji dalam eksepsi 4 perkara.

Maharani Caroline, salah satu PH mengatakan, pada Perma itu dipakai dalam eksepsinya supaya majelis hakim benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para terdakwa.

“Jadi kami berharap ini nantinya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut. Karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan, karena mereka adalah pejuang lingkungan,” ucap Maharani usai sidang pemeriksaan saksi JPU di PN Soasio, Rabu 13 Agustus 2025.

Untuk diketahui, dalam perkara 11 warga adat Maba Sangaji dengan terdakwa Djamaludin Badi, Sahrudin Awat, Alaudin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhamad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salmudin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Djamal, didakwa dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

11 terdakwa yang dilaporkan perusahaan tambang nikel PT Position yang beroperasi di wilayah Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur ini, juga didakwa dengan pidana Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, 3 dari 11 terdakwa oleh JPU juga didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Mereka di antaranya, Indrasani Ilham, Alauddin Salamuddin, dan Nahrawi Salmudin. Sedangkan hanya Sahil Abubakar saja yang didakwa dengan Pasal 368 KUHP.

cermat

Recent Posts

Malut United vs Persita Berakhir Imbang, Hendri Susilo: Patut Disyukuri

Pelatih kepala Malut United, Hendri Susilo, menyatakan perolehan hasil imbang melawan Persita Tangerang patut disyukuri.…

3 jam ago

Menjaga Warisan Budaya Melalui Produk Minyak Cengkih Pulau Hiri

Tradisi penyulingan minyak cengkih kembali menjadi ruang belajar bersama dalam Workshop & Diskusi “Minyak Cengkih:…

5 jam ago

Membaca Gesture dan Retorika Gubernur Sherly

Oleh: Sophia*   SEPERTI lomba balapan, setiap kepala pemerintahan baik presiden, gubernur, wali kota, maupun…

6 jam ago

Malut United Bidik Kemenangan Keenam Beruntun saat Tantang Persita di Tangerang

Malut United menargetkan kemenangan keenam beruntun saat bertandang ke markas Persita Tangerang pada pekan ke-13…

1 hari ago

Rayakan Dies Natalis ke-IX, Himagri Unkhair Dorong Inovasi Mahasiswa

Himpunan Mahasiswa Agribisnis (Himagri) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate sukses menyelenggarakan rangkaian acara Dies Natalis Ke-IX…

2 hari ago

Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan penghargaan atas upayanya bertransformasi dalam memberikan…

2 hari ago