Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT yang adalah konsultan supervisi dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan fakta-Fakta dan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan lainya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil membenarkan kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara.
“Iya benar sudah digelar penetapan tersangka,” jelas Michael saat dikonfirmasi cermat, pada Jumat, 14 Juli 2023.
Michael menambahkan, nantinya penyidik akan memanggil 4 orang ini untuk diperiksa dengan status tersangka.
“Para tersangka nantinya diperiksa kembali,” pungkasnya.
____
Penulis: Samsul Laijou