News

Polda Malut Amankan Pemilik THM di Sofifi, Diduga Pekerjakan Anak sebagai Lady Companion

Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali melakukan operasi terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM). Kali ini, operasi menyasar sejumlah THM di Sofifi, ibu kota Provinsi Maluku Utara, yang diketahui terdapat belasan tempat hiburan malam.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta, AKP Joy Ananda Sianipar, petugas menemukan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai wanita pemandu lagu atau lady companion (LC).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan salah satu pemilik THM berinisial UK alias Kariam. Ia diamankan bersama seorang anak berinisial CM dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan petugas awalnya mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam di wilayah Sofifi.

“Di lokasi, petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik tempat usaha maupun para ledis yang bekerja di tempat hiburan tersebut,” jelas Hadi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Saat melakukan pendataan dan pemeriksaan di salah satu lokasi, petugas menemukan seorang anak yang masih berusia 17 tahun dan diduga dipekerjakan sebagai ledis.

“Anak tersebut diduga dipekerjakan sebagai ledis. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mempekerjakan korban,” katanya.

Dari hasil temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan pemilik THM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, para penyelidik kembali ke Mapolda untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat mindik,” ungkap Hadi.

Polda Maluku Utara selanjutnya masih melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kapolda Malut Imbau Jajarannya Wujudkan Polisi Bermasyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman meminta seluruh jajaran Polda dan Polres segera menyesuaikan…

3 jam ago

Terkendala Berkas, Puluhan Anak Morotai Belum Terdata di Dapodik

Puluhan anak di Pulau Morotai, Maluku Utara, belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena…

3 jam ago

Karhutla: 12 Hektar Lahan Cengkeh Warga Taliabu Terbakar

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di perkebunan cengkih milik 17 Warga desa Salati, Kecamatan Taliabu…

22 jam ago

Proyek Jalan Morotai Selatan Rp14,42 Miliar, Ini Sebaran Lokasi Pekerjaannya

Sejumlah ruas jalan di Pulau Morotai, Maluku Utara, masuk dalam paket pembangunan, peningkatan, dan rekonstruksi…

1 hari ago

Dukcapil Morotai Percepat Aktivasi IKD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempercepat pemanfaatan Identitas Kependudukan…

1 hari ago

Ini Respons Direktur Perumda Ake Gaale Soal Tuntutan GAMHAS

Massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Maluku Utara menyuarakan persoalan air bersih di…

1 hari ago