Penasehat Hukum, Ali Imron Selajar, S.H. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara didesak segera melakukan upaya paksa terhadap terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi penjualan rumah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut muncul setelah terlapor berinisial SA diduga dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Korban juga berharap penyidik segera menggelar perkara guna meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kuasa hukum korban, Ali Imron Selajar, SH, mengatakan penyidik telah memeriksa kliennya beserta sejumlah saksi.
“Adapun terlapor sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, namun tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Berdasarkan informasi yang kami terima dari penyelidik melalui WhatsApp, karena terlapor tidak memberikan tanggapan atas panggilan tersebut, penyidik akan mengagendakan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan,” kata Ali, Selasa, 14 Juli 2026.
Ali berharap penyidik segera meningkatkan status perkara mengingat laporan tersebut telah cukup lama ditangani.
“Klien kami mengalami kerugian akibat perbuatan terlapor. Ketidakhadiran terlapor dalam memenuhi panggilan penyelidik menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum, agar terlapor dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatannya.
Kasus ini bermula saat korban dan SA menyepakati jual beli satu unit rumah di Gran Arifansyah Residence di Kota Ternate dengan harga Rp185 juta. Dalam proses transaksi tersebut, korban telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp111.750.000 ke rekening pribadi SA.
Namun hingga 23 Maret 2026, rumah yang dijanjikan tidak pernah ada.
Korban kemudian mendatangi kediaman SA untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. Saat itu, SA menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang korban paling lambat 20 April 2026.
Meski demikian, hingga kini uang tersebut belum dikembalikan. SA juga disebut sudah tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/119/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Erlichson Pasaribu bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Halut melakukan…
Perjalanan kepemimpinan Eks Wali Kota Ternate dua periode, Burhan Abdurahman atau Haji Bur kini diabadikan…
Bahalo Project resmi menggelar Open Newsroom bertajuk Jalan Jurnalisme Publik: Apa yang Sedang Terjadi di…
Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara menemukan banyak pelaku usaha yang belum memiliki atau mengantongi…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara merencanakan lelang aset kendaraan roda dua di atas…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP…