Polda Maluku Utara telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran jalan pariwisata yang melekat di Dispar Halmahera Utara.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pekan kemarin itu, yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT sebagai konsultan supervisi, dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.
Penetapan 4 orang tersangka ini mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Roslan. Menurutnya, ini merupakan langkah maju yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus. Ia mengaku sangat mendukung proses penegakan hukum ini agar para terduga pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban sesuai dengan perbuatannya.
Terlepas dari itu, terhadap penetapan tersangka ini, menurutnya, masih ada yang janggal, yang mana, kata ia, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan 2 alat bukti yang sah ternyata terlibat pihak Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atau mantan Kepala Dispar juga harus didalami.
“Penyidik juga harus dalami KPA tentang sejauh mana KPA mengetahui dan terlibat dalam pencarian anggaran,” jelas Roslan, Senin, 17 Juni 2023.
Roslan berpendapat demikian karena anggaran ini masih dalam periode tahun 2020. Maka, tambah ia, yang digunakan yaitu Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mana salah satu kewenangan KPA membuat keputusan dan mengambil tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran anggaran belanja.
Sedangkan PPK ini, diketahui dalam menjalankan tugas, salah satunya yaitu melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada KPA serta menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan.
“Oleh karena itu, maka penyidik harus mempertajam kembali tentang sejauh mana KPA mengetahui soal pencairan anggaran,” ucapnya.
Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara ini berharap agar proses penyidikan kasus ini segera diselesaikan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan karena ini juga menyangkut hak-hak para tersangka.
“Berkas perkara segera diserahkan ke Jaksa untuk mendapat kepastian hukum. Selain itu, agar kasus ini juga tidak menjadi tunggakan seperti beberapa kasus lainnya,” pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonformasi, terutama soal apakah masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut, ia memberi sinyal soal itu.
“Sementara 4 yang sudah ditetapkan (tersangka),” singkatnya mengakhiri.
————-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi