News  

Polda Malut Tetapkan 2 Pemilik Usaha TV Kabel di Halmahera Utara Jadi Tersangka

Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan 2 pemilik usaha TV kabel di Halmahera Utara sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini diduga melanggar tindak pidana penyiaran tanpa izin di Desa Dum-Dum dan Kao. Kasus ini dilaporkan langsung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku Utara.

Kedua pemilik usaha TV Kabel yang telah menyandang status tersangka ini, meraka masing-masing berinisial I di Dum-Dum dan N di Kao.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengusaha TV Kabel melakukan penyiaran tanpa disertai dengan izin penyelenggaraan penyiaran.

“Prosesnya di 2 TKP, jadi ada 2 orang tersangka,” jelas Erlichson di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2023.

Erlichson menambahkan, tersangka I telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saat dipanggil. Namun, N ketika dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan.

“N belum hadir panggilan pertama sebagai tersangka, dan kita telah kirim panggilan kedua. Prosesnya tinggal lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” tegasnya.

Perwira berpangkat 2 bunga ini bilang, jika kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, sudah lengkap pihaknya akan langsung mengirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Pertahankan Akreditas Utama, Dinkes Taliabu Monitoring Mutu Pelayanan Puskesmas