News  

Polisi Amankan 2 Pengepul Judi Togel di Galela, Halmahera Utara

2 tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolda. Foto: Istimewa

Anggota Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengamankan 2 orang warga di Galela, Halmahera Utara lantaran diduga terlibat dalam kasus judi togel.

2 orang yang diduga sebagai pengepul ini ditangkap di TKP yang berbeda. Pelaku pertama berinisial SS (33) ditangkap di Desa Mamuya, Kecamatan Galela. Sedangkan LP diringkus di Desa Sokonora, Kecamatan Galela Selatan.

Penangkapan ini murmula saat mendapat informasi adanya judi togel, tim Resmob langsung bergerak menuju ke Galela, Halmahera Utara. Setibanya di sana benar saja ada aktivitas si pengepul.

Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy kepada cermat mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan saat hendak membawa nomor-nomor yang tercatat di buku rekapan.

“Saat tiba di 2 TKP ditemukan mereka lagi mengepul,” jelas Asri, Kamis, 7 September 2023.

Asri menambahkan, 2 tersangka diamankan beserta barang bukti untuk tersangka LP ditemukan uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, buku rekapan, 2 unit handphone, dan 3 buku sio. Sementara tersangka SS ini juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp 582 ribu.

“2 tersangka saat ini telah diamankan di Sel tahanan Polres Ternate, keduanya dikenakan pasal 303 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, selain itu ada 2 orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“2 DPO ini mereka diketahui sebagai jaringan 2 tersangka, mereka sebagai penerima rekapan togel,” pungkasnya.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi