Anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, tak henti-hentinya melakukan razia minuman keras (Miras), baik di darat maupun di laut. Razia kali ini anggota berhasil mengamankan 760 kantong miras jenis cap tikus.
Razia yang dipimpin Kapolsubsektor IPDA Abdul Rajal Jauhati ini, juga turut mengamankan 3 orang yang diduga pemilik barang haram itu, yang masing-masing inisial BIO (42), OM (52), dan YB (54).
Penangkapan ini bermula dari 3 orang pemilik ratusan kantong cap tikus ini berangkat dari Desa Dabi-Dabi, Wasilei Utara, Halmahera Timur. Ketiganya menggunakan perahu nelayan jenis long boat. Ketika sampai ke pesisir pantai di Desa Gemaf, Weda Utara, 2 orang pemilik barang turun dan meminjam kendaraan pada seorang warga.
Keduanya menuju ke Desa Fritu dan Desa Lelilef untuk mencari pembeli yang mengedarkan minuman di seputaran lingkar tambang Weda Utara pasca lebaran Idul Fitri dengan harga per kantong Rp 35.000.
Namun sialnya, sebelum diedarkan, Kepala Desa Gemaf Yoke Jinimaya dan Bhabinkamtibmas Bripka Lewi Masudede menerima informasi dari warga bahwa ada perahu nelayan yang sementara berlabuh di pantai memuat minuman keras.
Kapolsubsektor IPDA Abdul Rajak Jauhati bersama Anggota langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan. Pemilik barang dan barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Utara untuk dimintai keterangan.
“Mereka akan diproses hukum tipiring,” jelas Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri kepada cermat, Kamis, 18 April 2024.
Faidil mengaku, ia selalu menekankan kepada seluruh anggotanya agar tak lalai dalam razia minuman keras, baik di darat maupun di laut. Ia juga menyampaikan mengapresiasi kepada setiap anggota yang berprestasi.
“Saya akan kasih reward kepada personel yang berprestasi tangkap miras dan ungkap tindak pidana lainnya. Tidak ada usaha yang sia-sia. Lakukan yang terbaik di setiap kesempatan,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi