Polres Ternate kini terus proses kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan kelahiran anak yang dilaporkan pejabat BNNP Maluku Utara berinisial BA alias Busranto atas istrinya, URA alias Utary.
Laporan pengaduan tersebut masuk ke Mapolres Ternate pada 27 April 2023 lalu.
Setelah menerima pengaduan itu, Satreskrim Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan dan sejumlah pihak pun dimintai klarifikasi.
Informasi yang dihimpun cermat, penyidik telah memintai keterangan terhadap Busranto, Utary, seorang dokter, dan pihak RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo kepada cermat mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Langkah penyelidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang terdiri dari 2 orang pihak RSUD pelapor dan terlapor,” jelas Bondan, Minggu, 9 Juni 2023.
Terpisah, Busranto, melalui Kuasa Hukumnya, Hendra Do Anas mengatakan, kasus ini diduga atas perbuatan dan tindakan sengaja yang dilakukan terlapor.
“Patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibat dari perbuatan awal terlapor mengakibatkan identitas si anak menjadi kabur tanpa identitas nama ayah biologis, yang nantinya bisa berakibat pada hak- hak anak,” jelas Hendra.
Hak-hak anak itu, kata Hendra, seperti hak memiliki Akte Kelahiran yang benar, hak waris dari ayah, hak asuh dari seorang ayah, dan hak-hak lainnya dari sosok seorang ayah.
“Demikian juga bagi pelapor selaku suami dan ayah dari si anak juga mengalami kerugian, baik materil maupun imateril akibat karena perbuatan terlapor,” pungkasnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi