News

Polisi Ringkus 2 Pelaku Kasus Kepemilikan Narkoba di Halmahera Utara

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 September 2023.

Wakapolres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak Senin, 11 September lalu setelah pihaknya menerima informasi dari warga.

“Informasinya bahwa salah satu warga kompleks Dufa-dufa, Desa Gamsungi mengedarkan narkotika jenis ganja, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP,” terang Andres.

Usai melakukan monitoring, polisi lantas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AKT.

“Tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lemari sebanyak 96 sachet dengan berat brutto 152,42 gram,” sebutnya.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapati informasi bahwa barang haram tersebut dari seorang warga kompleks Jalan Baru Desa Gamsungi berinisial G,” lanjutnya.

Andreas menjelaskan, upaya pengamanan kembali dilakukan setelah terduga lainnya, G, diamankan.

“Hasil penggeledahan kepada saudara G sebanyak 7 sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan di bawah bantal dengan berat brutto 1,329 gram,” ungkapnya.

Tim kemudian membawa terduga pelaku bersama barang buktinya ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan tes narkoba.

Hasilnya, kata Andreas, keduanya positif menggunakan barang haram tersebut dengan masing-masing terduga pelaku AKT positif menggunakan tetrachhanabinol (ganja) dan terduga G positif menggunakan metamfetamina (Sabu).

Andreas menambahkan, pasal yang disangkakan kepada AKT alias Ul dalam perkara pengedaran dan kepemilikan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk terduga pelaku G pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Resnarkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan menambahkan, dari kedua terduga pelaku salah satunya merupakan pelaku residivis yang baru keluar dari lapas Tobelo.

—–

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

1 hari ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

3 hari ago

Jaksa Jerat Aliong Mus dengan Pasal Berlapis dalam Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…

3 hari ago

Beragam Kegiatan Digelar Polres Taliabu Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…

3 hari ago

Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ISDA Taliabu, Jaksa Tahan Eks Bupati Aliong Mus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…

3 hari ago

Buntut Piton Raksasa Teror Warga, Pemkab Taliabu Akan Gandeng BRIN Susun Sistem Mitigasi

Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…

4 hari ago