Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar. Foto: Agus/cermat
Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara memastikan akan meningkatkan status kasus persetubuhan akan di bawah umur berinisial PS, di Kecamatan Loloda Utara.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban pada tanggal 2 Mei 2024 dengan dengan nomor LP / 1209/ V/2024/PMU/Res halut/Spkt.
Kapolres Halmahera Utara melalui Kasat Reskrim Iptu M Thoha Alhadar menjelaskan, laporan kasus ini baru diterima Sat reskrim pada Kamis lalu, “kemudian sudah didisposisi laporannya ke unit PPA untuk menangani karena korban masih di bawah umur,” kata Thoha dalam keterangan, Jumat, 10 Mei 2024.
“Saat ini unit PPA sudah menindaklanjuti laporan polisi terkait peristiwa tersebut dan berdasarkan laporan polisi yang ada telah diterbitkan surat perintah penyelidikan,” jelasnya.
Thoha bilang, setelah tahapan penyelidikan sudah selesai dirampungkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahapan penyidikan.
“Jadi nanti di tahapan penyidikan barulah ada upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan lainnya, jadi semua ada tahapannya yang harus kita laksanakan” ucapnya.
“Untuk itu kami berterima kasih kepada keluarga korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut dan mempercayakan kami menanganinya dan kepada terlapor(terduga pelaku) kami himbau agar tetap koperatif dalam menghadapi setiap tahapan penanganan kasus tersebut,” tutupnya.
Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…
Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…
Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…
Oleh: Hendra Kasim BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…
Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…