News  

Polisi Sita 4.650 Liter BBM diduga Ilegal di Halmahera Selatan

Personil Polsek Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan, saat mengamankan BBM jenis pertamaks sebanyak 4.650 liter yang ditimbun secara ilegal di Gudang milik Arby di Desa Foya Kecamatan Gane Timur. Foto: Safri Noh/cermat

Polisi di Polsek Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menyita 4.650 liter BBM jenis pertamaks di Gedung Penampungan milik Arby di Desa Foya.

Penyitaan tersebut karena lokasi penampungan BBM itu tidak memiliki dokumen atau izin.

Informasi yang didapat, penimbunan BBM di lokasi itu sudah berlangsung selama 4 bulan hingga kini. Hal itu diakui Arby, pemilik BBM ilegal itu, saat diwawancara. “Kalau izin, saya belum miliki,” kata Arby.

Arby bilang, BBM jenis pertamaks tesebut didapat dari SPBU Kompak di Desa Maffa, yang diantar menggunakan mobil tengki merah putih sebanyak 5.000 liter pada Selasa, 2 Mei 2023. Hanya saja sebanyak 350 liter telah terjual. “BBM ini saya beli di SPBU Maffa dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” Jelas Arby.

Sementara, pemilik SPBU di Desa Maffa Kecamatan Gane Timur, Nasri Abubakar, ketika dikonfirmasi cermat melalui aplikasi WhatsApp, terkait dengan pengangkutan BBM jenis pertamax dengan menggunakan mobil tengki merah putih miliknya yang ditimbun secara ilegal di Desa Foya Kecamatan Gane Timur, namun Nasri yang juga bendahara umum ini, belum memberikan penjelasan sebelum melakukan pengecekan. “Saya sementara di Jakarta, nanti saya cek dulu,” singkat Nasri.

saat ini Arby, telah diperiksa oleh penyidik Polsek Gane Timur, setelah barang bukti diamankan. Hal ini diakui Kapolsek Gane Timur, Ipda Muhammad Hadi, saat dikonfirmasi cermat. Hadi bilang, pemilik BBM jenis Pertamaks telah diperiksa, jika terbukti  melanggar sesuai dengan Undang-undang yang berlaku maka pelaku ditahan.

“Pemilik sudah kita periksa, apa saja yang dilanggar akan kita sampaikan perkembangannya, yang pasti jika terbukti akan kita tahan,” kata Hadi.

Selain pemilik, Kapolsek juga akan memanggil pihak SPBU Kompak untuk dimintai keterangan terkait dengan penyaluran BBM kepada penimbun yang tidak miliki dokumen. “Pihak SPBU Kompak, secepatnya akan kita panggil,” jelas Hadi.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Oknum Calon DPRD Maluku Utara Dipolisikan


Safri Noh

Editor: Faris Bobero