News  

Pra Peradilan O’Hongana Manyawa, Dugaan Kesalahan Prosedural Penangkapan

Sidang perdana pra Peradilan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang diajukan oleh dua anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam atau O Hongana Manyawa, yakni Samuel Baikole dan Alen Baikole lewat kuasa hukumnya yang terdiri dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi. Foto: Istimewa

Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar sidang perdana pra Peradilan yang diajukan oleh dua anggota Masyarakat Adat Tobelo Dalam atau O Hongana Manyawa, yakni Samuel Baikole dan Alen Baikole, Selasa (2/5).

Upaya hukum ini dilakukan karena adanya dugaan kesalahan prosedur dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Polres Halmahera Timur selaku termohon. Mulai dari penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Di mana, termohon menangkap dan menahanan dua tersangka yang dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang warga Dusun Tukur-Tukur pada Oktober 2022.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Kemal Syafrudin, kedua tersangka diwakili kuasa hukumnya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.

Baca Juga:  Gelar Advokasi, Dinas PPKB Kepulauan Sula Terget Turunkan Angka Stunting